Suara.com - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menambah klasifikasi penerima pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB). Santoso menilai pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak pantas menerima kebijakan itu.
Menurut Santoso, gaji serta tunjangan yang didapat ketika ASN pensiun sudah cukup besar dan dinilai mampu untuk membayar PBB setiap tahunnya.
"Wah, Saya menolak itu, saya tolak. Misalnya PNS, mereka kan juga sudah punya pensiun. Gaji PNS juga besar-besar. Mereka itu orang mampu," ujar Santoso saat dihubungi, Rabu (24/4/2019).
Politisi Partai Demokrat itu lebih setuju jika kebijakan ini hanya diberikan kepada veteran pejuang kemerdekaan.
"Kalau veteran saya setuju. Karena bagaimana pun mereka pernah berperang memperjuangkan NKRI dan belum tentu mereka itu sejahtera. Tapi kalau yang lain tidak lah," katanya.
Lebih lanjut, dia menilai kebijakan pembebasan PBB dari Anies tersebut berbau politis.
"Pak Anies jangan membuat kebijakan yang politis begitu lah. Kebijakan gubernur sebelumnya jangan ditiru," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperluas cakupan golongan masyarakat yang masuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 1 miliar.
Revisi mengenai pembebasan PBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
Baca Juga: Anies Revisi Pergub 259: Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bebas PBB 3 Generasi
Anies mengatakan, pembebasan PBB bagi pemilik rumah dengan NJOP Rp 1 miliar tetap dilanjutkan, namun akan ada klausul baru yang mencakup golongan masyarakat lain.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, klasifikasi golongan yang juga akan mendapatkan pembebasan PBB tersebut antara lain para pejuang kemerdekaan, penerima bintang jasa pengabdian dari presiden, guru, pensiunan pegawai negeri (ASN), serta purnawirawan TNI dan polisi.
Tag
Berita Terkait
-
Gubernur Anies Baswedan Bagikan 40.419 Kartu Lansia Jakarta
-
Anies Revisi Pergub 259: Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bebas PBB 3 Generasi
-
Anies: Tak Ada Rencana Penghapusan PBB Gratis
-
Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Anies Beralasan Supaya Aman dan Tenang
-
Pasukan Brimob Ditarik ke Jakarta, Anies: InsyaAllah Ibu Kota Aman
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Momen Menkeu Purbaya Ancam Pertamina Malas Bikin Kilang Baru: Males-malesan, Saya Ganti Dirutnya
-
Sosok Meta Ayu Puspitantri Istri Arya Daru: Keberatan Kondom Jadi Barang Bukti Kematian Suami
-
Gubernur Ahmad Luthfi Minta Organisasi Tani Ikut Atasi Kemiskinan
-
Bernasib Tragis saat Rumah Ditinggal Pemiliknya, 4 Anak Ini Tewas Terbakar!
-
Naturalisasi Atlet Timnas Secepat Kilat, Kenapa Anak Keturunan WNI Malah Terancam Jadi Stateless?
-
Cecar Kepala BGN di Rapat Soal MBG, Legislator PDIP: Tugas Kami Memang Menggonggong
-
Heboh Polemik Pelat BK, Aksi Bobby Nasution Dibela DPR, Apa Alasannya?
-
Perkap Baru, Polisi Bisa Tembak Penyerang Markas Pakai Peluru Tajam! Ini Aturan Lengkapnya
-
Akhirnya Terungkap! Menkes Budi Gunadi Beberkan 3 Penyebab Utama di Balik Krisis Keracunan MBG
-
Korban Keracunan MBG di SDN Gedong Jadi 22 Siswa, Komnas PA Kritik Guru Jadi Pencicip Makanan