Suara.com - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menambah klasifikasi penerima pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB). Santoso menilai pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak pantas menerima kebijakan itu.
Menurut Santoso, gaji serta tunjangan yang didapat ketika ASN pensiun sudah cukup besar dan dinilai mampu untuk membayar PBB setiap tahunnya.
"Wah, Saya menolak itu, saya tolak. Misalnya PNS, mereka kan juga sudah punya pensiun. Gaji PNS juga besar-besar. Mereka itu orang mampu," ujar Santoso saat dihubungi, Rabu (24/4/2019).
Politisi Partai Demokrat itu lebih setuju jika kebijakan ini hanya diberikan kepada veteran pejuang kemerdekaan.
"Kalau veteran saya setuju. Karena bagaimana pun mereka pernah berperang memperjuangkan NKRI dan belum tentu mereka itu sejahtera. Tapi kalau yang lain tidak lah," katanya.
Lebih lanjut, dia menilai kebijakan pembebasan PBB dari Anies tersebut berbau politis.
"Pak Anies jangan membuat kebijakan yang politis begitu lah. Kebijakan gubernur sebelumnya jangan ditiru," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperluas cakupan golongan masyarakat yang masuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 1 miliar.
Revisi mengenai pembebasan PBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
Baca Juga: Anies Revisi Pergub 259: Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bebas PBB 3 Generasi
Anies mengatakan, pembebasan PBB bagi pemilik rumah dengan NJOP Rp 1 miliar tetap dilanjutkan, namun akan ada klausul baru yang mencakup golongan masyarakat lain.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, klasifikasi golongan yang juga akan mendapatkan pembebasan PBB tersebut antara lain para pejuang kemerdekaan, penerima bintang jasa pengabdian dari presiden, guru, pensiunan pegawai negeri (ASN), serta purnawirawan TNI dan polisi.
Tag
Berita Terkait
-
Gubernur Anies Baswedan Bagikan 40.419 Kartu Lansia Jakarta
-
Anies Revisi Pergub 259: Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bebas PBB 3 Generasi
-
Anies: Tak Ada Rencana Penghapusan PBB Gratis
-
Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Anies Beralasan Supaya Aman dan Tenang
-
Pasukan Brimob Ditarik ke Jakarta, Anies: InsyaAllah Ibu Kota Aman
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!