Suara.com - Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pengemudi mobil Toyota Camry ugal-ugalan dengan nomor polisi B 1185 TOD yang menabrak 8 orang. Namun, yang menjadi tersangka justru bukan Denny Supari yang awalnya disebut sebagai pengemudi, melainkan rekannya yakni AB.
Polisi mengatakan, AB merupakan orang yang mengemudikan mobil Camry tersebut. Padahal sebelumnya diberitakan jika Denny adalah orang yang mengemudikan mobil.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir meralat pernyataan yang menyebut Denny adalah pengemudi. Hal itu setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa (23/4/2019), Nasir mengatakan pengemudi saat kejadian adalah AB.
"Setelah di BAP (berita Acara Pemeriksaan) DS bukan pengemudi," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (25/4/2019).
Nasir mengatakan, saksi yang dimintai keterangan sedikit rancu. Saat kejadiaan, saksi menyebut bahwa Denny adalah orang yang mengemudikan mobil, namun ada pula yang menyebut AB sebagai pengemudi.
Keterangan yang rancu tersebut disebabkan lantaran saat kejadian baik Denny maupun AB sudah tak ada dalam mobil karena berupaya melarikan diri.
Namun, dalam perkembangan pemeriksaan, menurut Nasir akhirnya diketahui AB lah sebagai pengemudi.
AB dikenakan Pasal 311 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Mobil Camry dengan nomor polisi B 1186 TOD secara ugal-ugalan menabrak satu mobil dan empat motor dari Tendean hingga Saharjo, Jakarta Selatan ternyata berisi dua orang.
Mobil itu dikabarkan dikemudikan oleh DS (38) yang berprofesi sebagai pengacara. Sementara, ada seorang penumpang dalam mobil tersebut yang berinisial AB (36).
Baca Juga: Masih Dirawat di RS, Polisi Belum Periksa Pengemudi Camry Ugal-ugalan
Akibat peristiwa Kamis malam tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.
Berita Terkait
-
Hilang Kendali, 2 Pemotor Tewas Tabrak Pembatas Jalan di Permata Hijau
-
Sopir Tidak Menguasai Medan, Truk BBM Masuk ke Jurang
-
Pengacara Pelaku Tabrak Lari Beruntun Negatif Narkoba dan Miras
-
Mobil Seruduk Truk Tronton di Ngawi, Dua Orang Tewas di Tempat
-
Mobil Camry Tabrak Satu Mobil dan 4 Motor di Jaksel Ternyata Berisi 2 Orang
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD