Suara.com - Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pengemudi mobil Toyota Camry ugal-ugalan dengan nomor polisi B 1185 TOD yang menabrak 8 orang. Namun, yang menjadi tersangka justru bukan Denny Supari yang awalnya disebut sebagai pengemudi, melainkan rekannya yakni AB.
Polisi mengatakan, AB merupakan orang yang mengemudikan mobil Camry tersebut. Padahal sebelumnya diberitakan jika Denny adalah orang yang mengemudikan mobil.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir meralat pernyataan yang menyebut Denny adalah pengemudi. Hal itu setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa (23/4/2019), Nasir mengatakan pengemudi saat kejadian adalah AB.
"Setelah di BAP (berita Acara Pemeriksaan) DS bukan pengemudi," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (25/4/2019).
Nasir mengatakan, saksi yang dimintai keterangan sedikit rancu. Saat kejadiaan, saksi menyebut bahwa Denny adalah orang yang mengemudikan mobil, namun ada pula yang menyebut AB sebagai pengemudi.
Keterangan yang rancu tersebut disebabkan lantaran saat kejadian baik Denny maupun AB sudah tak ada dalam mobil karena berupaya melarikan diri.
Namun, dalam perkembangan pemeriksaan, menurut Nasir akhirnya diketahui AB lah sebagai pengemudi.
AB dikenakan Pasal 311 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Mobil Camry dengan nomor polisi B 1186 TOD secara ugal-ugalan menabrak satu mobil dan empat motor dari Tendean hingga Saharjo, Jakarta Selatan ternyata berisi dua orang.
Mobil itu dikabarkan dikemudikan oleh DS (38) yang berprofesi sebagai pengacara. Sementara, ada seorang penumpang dalam mobil tersebut yang berinisial AB (36).
Baca Juga: Masih Dirawat di RS, Polisi Belum Periksa Pengemudi Camry Ugal-ugalan
Akibat peristiwa Kamis malam tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.
Berita Terkait
-
Hilang Kendali, 2 Pemotor Tewas Tabrak Pembatas Jalan di Permata Hijau
-
Sopir Tidak Menguasai Medan, Truk BBM Masuk ke Jurang
-
Pengacara Pelaku Tabrak Lari Beruntun Negatif Narkoba dan Miras
-
Mobil Seruduk Truk Tronton di Ngawi, Dua Orang Tewas di Tempat
-
Mobil Camry Tabrak Satu Mobil dan 4 Motor di Jaksel Ternyata Berisi 2 Orang
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara