Suara.com - Polisi telah menetapkan AB sebagai tersangka dalam kasus asus mobil Camry ugal-ugalan dengan nomor polisi B 1185 TOD yang menabrak 8 orang. Diketahui, AB merupakan rekan dari pengacara Denny Supari yang sebelumnya disebut sebagai pemgemudi mobil maut itu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa mobil Camry tersebut tidak teregistrasi di Polda Metro Jaya.
"Barang bukti Camry B-1185-TOD tidak terdaftar dalam registrasi indentifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M. Nasir saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Nasir menjelaskan, nomor polisi mobil tersebut terdaftar dalam indentifikasi kendaaran bermotor di Polda Metro Jaya dengan jenis mobil yang berbeda. Pelat tersebut merupakan nomor polisi mobil Toyota Avanza.
"Karena B-1185-TOD terdaftar dalam registrasi indentifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya adalah Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam, yang dimutasikan ke Depok tanggal 20 Juni 2014," jelasnya.
sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus mobil Camry dengan nomor polisi B 1185 TOD yang menabrak 8 orang. Namun, yang menjadi tersangka adalah rekan Denny Supari, yakni AB.
Polisi mengatakan, AB merupakan orang yang mengemudikan mobil tersebut. Padahal sebelumnya diberitakan jika Denny adalah orang yang mengemudikan mobil.
Diketahui, mobil Camry dengan nomor polisi B 1186 TOD yang secara ugal-ugalan menabrak satu mobil dan empat motor dari Tendean hingga Saharjo, Jakarta Selatan ternyata berisi dua orang.
Mobil itu awalnya dikabarkan dikemudikan oleh DS (38) yang berprofesi sebagai pengacara. Sementara, ada seorang penumpang dalam mobil tersebut yang berinisial AB (36).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Mobil Camry Ugal-ugalan
Akibat peristiwa Kamis malam tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.
Atas perbuatannya Denny Supari atau DS akan diancam dengan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Mobil Camry Ugal-ugalan
-
Kasus Dana Kemah, Polisi Periksa Lagi Dahnil Anzar Hari Ini
-
Mangkir Lagi, Polisi Akan Panggil Paksa Ahmad Fanani Terkait Dana Kemah
-
Berkas Lengkap, Kerabat Prabowo Segera Jalani Sidang
-
Hilang Kendali, 2 Pemotor Tewas Tabrak Pembatas Jalan di Permata Hijau
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang