Suara.com - Polisi telah menetapkan AB sebagai tersangka dalam kasus asus mobil Camry ugal-ugalan dengan nomor polisi B 1185 TOD yang menabrak 8 orang. Diketahui, AB merupakan rekan dari pengacara Denny Supari yang sebelumnya disebut sebagai pemgemudi mobil maut itu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa mobil Camry tersebut tidak teregistrasi di Polda Metro Jaya.
"Barang bukti Camry B-1185-TOD tidak terdaftar dalam registrasi indentifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M. Nasir saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Nasir menjelaskan, nomor polisi mobil tersebut terdaftar dalam indentifikasi kendaaran bermotor di Polda Metro Jaya dengan jenis mobil yang berbeda. Pelat tersebut merupakan nomor polisi mobil Toyota Avanza.
"Karena B-1185-TOD terdaftar dalam registrasi indentifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya adalah Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam, yang dimutasikan ke Depok tanggal 20 Juni 2014," jelasnya.
sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus mobil Camry dengan nomor polisi B 1185 TOD yang menabrak 8 orang. Namun, yang menjadi tersangka adalah rekan Denny Supari, yakni AB.
Polisi mengatakan, AB merupakan orang yang mengemudikan mobil tersebut. Padahal sebelumnya diberitakan jika Denny adalah orang yang mengemudikan mobil.
Diketahui, mobil Camry dengan nomor polisi B 1186 TOD yang secara ugal-ugalan menabrak satu mobil dan empat motor dari Tendean hingga Saharjo, Jakarta Selatan ternyata berisi dua orang.
Mobil itu awalnya dikabarkan dikemudikan oleh DS (38) yang berprofesi sebagai pengacara. Sementara, ada seorang penumpang dalam mobil tersebut yang berinisial AB (36).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Mobil Camry Ugal-ugalan
Akibat peristiwa Kamis malam tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.
Atas perbuatannya Denny Supari atau DS akan diancam dengan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Mobil Camry Ugal-ugalan
-
Kasus Dana Kemah, Polisi Periksa Lagi Dahnil Anzar Hari Ini
-
Mangkir Lagi, Polisi Akan Panggil Paksa Ahmad Fanani Terkait Dana Kemah
-
Berkas Lengkap, Kerabat Prabowo Segera Jalani Sidang
-
Hilang Kendali, 2 Pemotor Tewas Tabrak Pembatas Jalan di Permata Hijau
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali