Suara.com - Polisi telah menetapkan AB sebagai tersangka dalam kasus asus mobil Camry ugal-ugalan dengan nomor polisi B 1185 TOD yang menabrak 8 orang. Diketahui, AB merupakan rekan dari pengacara Denny Supari yang sebelumnya disebut sebagai pemgemudi mobil maut itu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa mobil Camry tersebut tidak teregistrasi di Polda Metro Jaya.
"Barang bukti Camry B-1185-TOD tidak terdaftar dalam registrasi indentifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M. Nasir saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Nasir menjelaskan, nomor polisi mobil tersebut terdaftar dalam indentifikasi kendaaran bermotor di Polda Metro Jaya dengan jenis mobil yang berbeda. Pelat tersebut merupakan nomor polisi mobil Toyota Avanza.
"Karena B-1185-TOD terdaftar dalam registrasi indentifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya adalah Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam, yang dimutasikan ke Depok tanggal 20 Juni 2014," jelasnya.
sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus mobil Camry dengan nomor polisi B 1185 TOD yang menabrak 8 orang. Namun, yang menjadi tersangka adalah rekan Denny Supari, yakni AB.
Polisi mengatakan, AB merupakan orang yang mengemudikan mobil tersebut. Padahal sebelumnya diberitakan jika Denny adalah orang yang mengemudikan mobil.
Diketahui, mobil Camry dengan nomor polisi B 1186 TOD yang secara ugal-ugalan menabrak satu mobil dan empat motor dari Tendean hingga Saharjo, Jakarta Selatan ternyata berisi dua orang.
Mobil itu awalnya dikabarkan dikemudikan oleh DS (38) yang berprofesi sebagai pengacara. Sementara, ada seorang penumpang dalam mobil tersebut yang berinisial AB (36).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Mobil Camry Ugal-ugalan
Akibat peristiwa Kamis malam tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.
Atas perbuatannya Denny Supari atau DS akan diancam dengan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Mobil Camry Ugal-ugalan
-
Kasus Dana Kemah, Polisi Periksa Lagi Dahnil Anzar Hari Ini
-
Mangkir Lagi, Polisi Akan Panggil Paksa Ahmad Fanani Terkait Dana Kemah
-
Berkas Lengkap, Kerabat Prabowo Segera Jalani Sidang
-
Hilang Kendali, 2 Pemotor Tewas Tabrak Pembatas Jalan di Permata Hijau
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Ketua DPD: GKR Emas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Istana: Namanya Sudah Diusulkan, Tunggu Keputusan Presiden
-
Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
-
Gubernur Bobby Nasution juga Siapkan Beasiswa untuk Atlet Berprestasi Popnas dan Peparpenas
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco
-
Pengendara Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa Raya Saat Hujan Deras
-
Demi Restorasi Lingkungan, KLH Ajak Kawasan Ekowisata di Puncak Tanam Harapan Baru
-
Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!
-
Viral 'Bang Jago' Minta Jatah Rp 5 Ribu di Pasar Tangsel, Polisi Turun Tangan