Suara.com - Polisi baru saja melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus sindikat pemalsuan materai serta pencucian uang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019). Dengan pelimpahan ini, sembilan pelaku dalam sindikat tersebut akan segera diseret ke pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polm Argo Yuwono mengatakan, pihaknya pertama kali menyerahkan berkas tahap pertama pada tanggal 11 Maret 2019. Pada tanggal 24 April 2019, berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik formil maupun materil.
"Sehingga, tanggung jawab penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Maka, hari ini kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan materai," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2019).
Semua tersangka dikenakan Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Lalu Pasal 257 KUHP dan Pasal 253 KUHP. Ancamannya pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Sebelumnya, Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 9 orang terkait sindikat pemalsuan materai serta pencucian uang. Mereka adalah ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R. Sembilan orang itu ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jakata Timur, Bekasi dan Depok, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus tersebut bermula usai polisi menerima laporan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak tekait adanya penjulan materai palsu secara online, pada Jumat (25/10/2018).
Berita Terkait
- 
            
              Polisi: Mobil Camry Ugal-ugalan Tak Teregistrasi di Polda Metro Jaya
 - 
            
              Kasus Dana Kemah, Polisi Periksa Lagi Dahnil Anzar Hari Ini
 - 
            
              Mangkir Lagi, Polisi Akan Panggil Paksa Ahmad Fanani Terkait Dana Kemah
 - 
            
              Berkas Lengkap, Kerabat Prabowo Segera Jalani Sidang
 - 
            
              Datangi Polda, Farhat Abbas: Prabowo Harus Dihukum Seperti Ratna Sarumpaet
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah