Suara.com - PDI Perjuangan meminta Calon Presiden Prabowo Subianto menghentikan klaim kemenangan dan mengalahkan Jokowi - maruf Amin di Pilpres 2019. PDIP menilai Prabowo klaim kemenangan 62 persen sampai 80 persen tanpa berlandaskan bukti.
Sekjen PDIP yang juga Sekretaris Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi - Maruf Amin, Hasto Kristiyanto mengatakan selama klaim itu, BPN Prabowo - Sandiaga tidak pernah memberikan bukti data. Bahkan minimal tempat perhitungan.
Sehingga, PDI Perjuangan mengimbau Prabowo Subianto untuk menghentikan klaim kemenangan secara sepihak tanpa pernah menunjukkan bukti rekapitulasi hasil penghitungan suara riil Pemilu 2019.
"Prabowo mengklaim kemenangan sepihak, tapi tidak pernah menunjukkan hasil rekapitulasi penghitungan suara riil Pemilu 2019, berdasarkan data C1," kata Hasto dalam keterangan persnya, Kamis (25/4/2019).
Sebelumnya juga, Hasto menyebut Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melobi Bawaslu untuk mendapatkan dokumen C1 atau catatan penghitungan suara di tiap TPS.
Dokumen C1 itu lah yang nantinya dipakai untuk survei. Informasi itu didapatkan PDI Perjuangan.
"BPN juga tidak kompak dengan menyebutkan tempat di mana rekapitulasi suara dilakukan. Karena itu, wajar jika publik menuduh klaim kemenangan yang dilakukan Prabowo hanya tindakan provokasi tanpa bukti," kata Hasto.
Menurut Hasto, PDI Perjuangan mengingatkan bahwa nilai kejujuran adalah indikator moral yang sederhana dalam politik.
"Dengan sikap BPN yang tidak mau transparan dalam rekapitulasi suara, tidak bersedia diaudit, dan klaim sepihak kemenangan tanpa bukti, menjadi indikasi kebohongan dalam politik," katanya.
Baca Juga: Prabowo Bicara ke Semut: Saya Mau Makan, Semut, Tolong Kamu Jangan di Sini
Hasto menegaskan bahwa proses kampanye yang panjang selama delapan bulan, dan hasil hitung cepat yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sudah dilakukan, maka kemenangan capres-cawapres Joko Widodo - Maruf Amin, sudah semakin pasti.
"Tinggal menunggu hasil penghitungan suara secara manual dan keputusan KPU," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Bicara ke Semut: Saya Mau Makan, Semut, Tolong Kamu Jangan di Sini
-
TKN Jokowi Sebut BPN Prabowo Lobi Bawaslu untuk Dapat Dokumen C1
-
Sebut Prabowo Menang 80 Persen, PAN Nilai Djoko Santoso Bikin Panas Situasi
-
Tuduh Pemilu 2019 Curang, BPN Prabowo - Sandiaga Rapat Besar Sore Ini
-
Maruf Amin Didesak Mundur dari Cawapres, MUI Pusat: Kami Netral
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar