Suara.com - Setelah berstatus tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah mencegah Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir keluar negeri. Pencegahan terhadap Sofyan dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019.
Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan, surat pencegahan terhadap Sofyan ke pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM .
"Untuk kebutuhan penyidikan dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, KPK telah mengirimkan surat pada pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir (SFB)," kata Febri di KPK, Jumat (26/4/2019).
Febri menyampaikan, upaya cekal ke luar negeri itu diberlakukan untuk kepentingan penyidikan setelah Sofyan berstatus tersangka.
"Terkait dengan jadwal pemanggilan SFB sebagai tersangka, akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Nanti informasinya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut penyidik KPK telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Sejak Sofyan Basir Tersangka, KPK Terus Gali Keterangan Pejabat PLN
-
Andi Arief Sebut Rommy Tidak Sakit, KPK Tunggu Informasi Resmi RS Polri
-
Dirut PT PJB Klaim Tak Tahu Aliran Suap Sofyan Basir di Proyek PLTU Riau-1
-
Kemlu Sebut KPK Belum Minta Cari Sofyan Basir Setelah Jadi Tersangka
-
Sofyan Basir Tersangka, KemenBUMN Tunjuk Muhammad Ali Jabat Plt Dirut PLN
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Dulu Rugi Mulu, Laba BUMN di Era Prabowo Meroket 4 Kali Lipat, Ini Sebabnya
-
Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar dan Jadwalnya
-
Polri Kebut 1.179 Dapur MBG, 2,9 Juta Warga Disasar hingga Pelosok Wilayah 3T
-
BPK Periksa Gus Yaqut, KPK Tegaskan Sudah Ada Koordinasi
-
Polri Jadi Bulan-bulanan, Prabowo: Itu Risiko, Dulu Jenderal TNI Dimaki-Dituduh Melanggar HAM
-
Indonesia Kejar Ciptakan Jutaan Green Jobs, Sudah Siapkah Talenta Kita?
-
Syarat Ikut Mudik Gratis Lebaran 2026, Catat Dokumen dan Cara Daftarnya
-
Digerebek di Kamar Hotel Dumai, WNA Malaysia Bawa 99.600 Butir Happy Five Senilai Rp39,8 Miliar!
-
Prabowo: MBG Mungkin Tidak Penting untuk Orang Cukup Berada Tapi Mayoritas Rakyat Perlu
-
Israel Gabung BoP Trump, Golkar: Kesempatan Indonesia Bisiki Netanyahu Soal Kemerdekaan Palestina