Suara.com - Pemerintah Sri Lanka resmi melarang perempuan muslim di negaranya untuk memakai jilbab bercadar. Hal tersebut, diatur melalui undang-undang darurat baru beberapa hari disahkan.
Undang-undang darurat itu sendiri dibuat setelah serangkaian bom bunuh diri di sejumlah gereja dan hotel ibu kota negara itu, Kolombo, saat Paskah 2019. Lebih dari 250 orang tewas dalam peristiwa itu.
Kantor Presiden Sri Lanka, Maithripala Sirisena, melansir peraturan bahwa pakaian atau barang apa pun yang menghalangi identifikasi wajah seseorang akan dilarang.
Sebelum ditetapkan, UU tersebut sempat menjadi perdebatan dalam sidang kabinet. Pemerintah juga sempt menunda keputusan untuk lebih dulu berbicara dengan ulama Islam, atas saran perdana menteri Ranil Wickremesinghe.
Seminggu setelah serangan pada Minggu Paskah, gereja-gereja Katolik di negara itu tetap ditutup karena kekhawatiran keamanan.
Namun, Sirisena dan Wickremesinghe menghadiri Misa yang disiarkan televisi di kediaman Kardinal Malcolm Ranjith, uskup agung Kolombo.
"Ini adalah waktunya hati kita diuji oleh kehancuran besar yang terjadi hari Minggu Paskah," kata Ranjith kepada mereka yang menonton di seluruh negeri, seperti diberitakan Independent.co.uk, Senin (29/4/2019).
"Ini adalah saat banyak orang bertanya apakah Tuhan benar-benar mencintai kita? Apakah dia memiliki belas kasih kepada kita? dapat muncul dalam hati manusia."
Polisi mengatakan, mereka telah menangkap 48 tersangka selama 24 jam terakhir karena pos-pos pemeriksaan dipasang oleh semua pasukan keamanan Sri Lanka di seluruh negeri.
Baca Juga: Korupsi IPDN, KPK Geledah Kantor Adhi Karya di Makassar
Di antara mereka yang ditahan adalah dua orang yang baru-baru ini masuk daftar pencarian orang alias buronan.
Namun, Sri Lanka kekinian diliputi ketegangan karena kekhawatiran bakal ada serangan kembali. Tak hanya itu, ketegangan juga terjadi karena dikhawatirkan bakal ada aksi balasan terhadap Muslim Sri Lanka.
Sementara aparat kepolisian menggerebek kelompok teroris di masjid utama Jamaah Towheed Nasional (NTJ) di Kattankudy, Minggu (28/4) sore.
Selanjutnya, pihak berwenang telah melarang NTJ karena hubungannya dengan Mohammed Zahran, salah satu pelaku teror saat paskah.
Zahran dan sejumlah teroris lain terekam video mengucap janji setia kepada pemimpin ISIS Abu Bakar Al Baghdadi sebelum melakukan pembunuhan massal di tiga gereja dan hotel.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut