Suara.com - Pemerintah Sri Lanka resmi melarang perempuan muslim di negaranya untuk memakai jilbab bercadar. Hal tersebut, diatur melalui undang-undang darurat baru beberapa hari disahkan.
Undang-undang darurat itu sendiri dibuat setelah serangkaian bom bunuh diri di sejumlah gereja dan hotel ibu kota negara itu, Kolombo, saat Paskah 2019. Lebih dari 250 orang tewas dalam peristiwa itu.
Kantor Presiden Sri Lanka, Maithripala Sirisena, melansir peraturan bahwa pakaian atau barang apa pun yang menghalangi identifikasi wajah seseorang akan dilarang.
Sebelum ditetapkan, UU tersebut sempat menjadi perdebatan dalam sidang kabinet. Pemerintah juga sempt menunda keputusan untuk lebih dulu berbicara dengan ulama Islam, atas saran perdana menteri Ranil Wickremesinghe.
Seminggu setelah serangan pada Minggu Paskah, gereja-gereja Katolik di negara itu tetap ditutup karena kekhawatiran keamanan.
Namun, Sirisena dan Wickremesinghe menghadiri Misa yang disiarkan televisi di kediaman Kardinal Malcolm Ranjith, uskup agung Kolombo.
"Ini adalah waktunya hati kita diuji oleh kehancuran besar yang terjadi hari Minggu Paskah," kata Ranjith kepada mereka yang menonton di seluruh negeri, seperti diberitakan Independent.co.uk, Senin (29/4/2019).
"Ini adalah saat banyak orang bertanya apakah Tuhan benar-benar mencintai kita? Apakah dia memiliki belas kasih kepada kita? dapat muncul dalam hati manusia."
Polisi mengatakan, mereka telah menangkap 48 tersangka selama 24 jam terakhir karena pos-pos pemeriksaan dipasang oleh semua pasukan keamanan Sri Lanka di seluruh negeri.
Baca Juga: Korupsi IPDN, KPK Geledah Kantor Adhi Karya di Makassar
Di antara mereka yang ditahan adalah dua orang yang baru-baru ini masuk daftar pencarian orang alias buronan.
Namun, Sri Lanka kekinian diliputi ketegangan karena kekhawatiran bakal ada serangan kembali. Tak hanya itu, ketegangan juga terjadi karena dikhawatirkan bakal ada aksi balasan terhadap Muslim Sri Lanka.
Sementara aparat kepolisian menggerebek kelompok teroris di masjid utama Jamaah Towheed Nasional (NTJ) di Kattankudy, Minggu (28/4) sore.
Selanjutnya, pihak berwenang telah melarang NTJ karena hubungannya dengan Mohammed Zahran, salah satu pelaku teror saat paskah.
Zahran dan sejumlah teroris lain terekam video mengucap janji setia kepada pemimpin ISIS Abu Bakar Al Baghdadi sebelum melakukan pembunuhan massal di tiga gereja dan hotel.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur