Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra mengatakan delapan tempat pemungutan Suara (TPS) di Maluku Barat Daya, Maluku belum dapat melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Delapan TPS tersebut belum bisa melakukan PSU karena keterlambatan logistik Pemilu.
Ilham menuturkan sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 66 ayat 3, menjelaskan pemungutan suara ulang atau PSU paling lambat dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara. Namun, delapan PSU di Maluku Barat Daya tersebut kekinian belum bisa melaksanakan PSU. Padahal sesuai aturan tersebut batas PSU telah berkahir pada tanggal 27 April lalu.
"Tapi ada sekitar delapan TPS di Maluku yang karena keterlambatan logistik itu jadi tertunda," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (29/4/2019).
Ilham menjelaskan adapun permasalahan keterlambatan pengiriman logistik Pemilu disebabkan lokasi tersebut sulit dijangkau. Menurutnya, pengiriman logistik Pemilu harus ke lokasi tersebut harus menempuh jalur laut.
"Karena memang logistiknya, untuk ke Maluku Barat Daya itu perlu transportasi laut. Tinggal dipastikan apakah akan dilaksanakan atau tidak. Saya sudah perintahkan KPU Maluku koordinasi dengan Bawaslu Maluku terkait kejadian ini," ujarnya.
Kendati demikian, Ilham mengaku telah menyelesaikan seluruh PSU yang ada di 33 Provinsi lainnya dengan total sebanyak 781 TPS. Selain itu, 2.293 TPS pun telah melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS). Sedangkan, 379 TPS diseluruh juga telah melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Berita Terkait
-
Pemungutan Suara Ulang di Jakarta, Prabowo - Sandiaga Menang di Tujuh TPS
-
PSU di TPS 8 Winong: Prabowo Cuma Dapat 1 Suara, Selebihnya Diraup Jokowi
-
Takut Dicurangi Sudirman Said Ikut Tinjau PSU di Tanah Kelahirannya
-
Pemungutan Suara Ulang di TPS Kota Semarang Ini Minim Peminat
-
Pencoblosan Ulang di Surabaya, Jokowi Menang Telak dari Prabowo
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang