Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rustriyono mencecar Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi terkait perkara kasus dana hibah Kemenpora ke KONI.
Majelis Hakim menanyakan kepada Menpora bahwa dari saksi-saksi sebelumnya yang telah dihadirkan dalam persidangan, menyebutkan bahwa asisten pribadi Imam yakni Miftahul Ulum menerima uang Rp 3 miliar.
"Ini saudara Ulum pernah menerima. Walaupun Ulum menolak tapi saksi-saksi tadi mengatakan sudah menyerahkan lewat suruannya Ulum, Arif Protokol saudara itu ya. Itu Rp 3 m sudah diterima? Saya tanyakan kpk Rp 3 m sudah disita atau tidak. Sampai sekarang belum ya? Berarti Rp 3 miliar nggak ada, kemana?" tanya Majelis Hakim, Senin (29/4/2019) malam.
Mendengar Majelis Hakim melontarkan banyak pertanyaan, Menpora hanya menjawab tidak tahu.
"Tidak tahu yang mulia. Tidak yang mulia (uang Rp 3 miliar)," jawab Imam.
Majelis Hakim, terus menanyakan Imam terkait pertemuan Ulum dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy maupun Ulum dengan mendatangi ke Kantor Ulum.
Jawaban yang dilontarkan oleh Imam Nahrawi pun selalu sama.
"Tidak tahu yang mulia," jawab Imam.
Untuk diketahui, dalam fakta persidangan sebelumnya nama Imam Nahrawi dikait-kaitkan dalam perkara suap dana hibah dengan menerima sejumlah uang.
Baca Juga: Bekas Sesmenpora Disebut Pernah Minta Rp 5 Miliar untuk Imam Nahrawi
Imam melalui nama inisial Mr X disebut menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar yang berada di daftar nama penerimaan uang yang dibuat oleh terdakwa Ending atas perintah asisten pribadi Menpora, Miftahul ulum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung