Suara.com - Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait awal pertemuan dengan assisten pribadinya Miftahul Ulum, di Kemenpora. Imam pun mengaku mengenal Ulum dari rekan kuliahnya di Tulungagung, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Imam dalam kesaksiannya dalam persidangan perkara dana hibah Kemenpora ke KONI dengan terdakwa Sekretaris Jenderal Ending Fuad Hamidy di Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
"Nggak ada hubungan saudara (Miftahul Ulum), saya kenal dari pak Khairudin di Tulungagung temen kuliah saya waktu kuliah," kata Imam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Imam mengaku Ulum dalam tugasnya sebagai asisten pribadi, untuk mengatur tugas maupun jadwal Imam dalam sejumlah pertemuan.
Ketika ditanya Imam, terkait Ulum mengetahui sejumlah proposal dana hibah kemenpora, Imam mengklaim tak mengetahuinya. "Saya tidak memerintahkan tugas diluar kegiatan pokok pribadi," jawab Imam.
Imam juga mengaku tidak pernah mendatangi kantor KONI, selama menjabat Menpora sejak tahun 2014. Maupun mengetahui Ulum yang mendatangi kantor KONI. "Nggak tahu saya," ucap Imam.
Dalam dakwaan disampaikan bahwa, Ulum memberikan arahan kepada sejumlah pejabat KONI dalam memberikan suap kepada pejabat Kemenpora untuk memuluskan dana hibah.
Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.
Untuk diketahui, Ending dan Bendahara KONI Jhony F Awuy telah terbukti memberikan suap kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi akan Bersaksi di Sidang Kasus Suap Hibah KONI
Ending pun membeberkan Johnny bersama Sekretaris Jenderal Kemenpora yang juga sudah menjadi tersangka memberikan 1 buah mobil Toyota jenis Fortuner dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
"Terdakwa juga memberikan kartu ATM BNI dengan saldo Rp 100 juta kepada Mulyana serta ponsel merek Samsung Galaxy Note 9," ujar jaksa Ronald.
Ending dan Jhony didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
John Herdman Naturalisasi 2 Pemain Keturunan dari Eropa, Siapa?
-
Kemenpora Buka Layanan Pengaduan Korban Pelecehan, Hubungi Email atau Nomor Telepon Ini
-
Kemenpora Dukung Investigasi Dugaan Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing
-
Asian Minifootball Championship 2026 Digelar di Palembang, Ini Hasil Drawingnya
-
Susi Susanti Puji Terobosan Kemenpora: Seleksi Deputi Kini Terbuka untuk Profesional
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi