Suara.com - Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait awal pertemuan dengan assisten pribadinya Miftahul Ulum, di Kemenpora. Imam pun mengaku mengenal Ulum dari rekan kuliahnya di Tulungagung, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Imam dalam kesaksiannya dalam persidangan perkara dana hibah Kemenpora ke KONI dengan terdakwa Sekretaris Jenderal Ending Fuad Hamidy di Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
"Nggak ada hubungan saudara (Miftahul Ulum), saya kenal dari pak Khairudin di Tulungagung temen kuliah saya waktu kuliah," kata Imam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Imam mengaku Ulum dalam tugasnya sebagai asisten pribadi, untuk mengatur tugas maupun jadwal Imam dalam sejumlah pertemuan.
Ketika ditanya Imam, terkait Ulum mengetahui sejumlah proposal dana hibah kemenpora, Imam mengklaim tak mengetahuinya. "Saya tidak memerintahkan tugas diluar kegiatan pokok pribadi," jawab Imam.
Imam juga mengaku tidak pernah mendatangi kantor KONI, selama menjabat Menpora sejak tahun 2014. Maupun mengetahui Ulum yang mendatangi kantor KONI. "Nggak tahu saya," ucap Imam.
Dalam dakwaan disampaikan bahwa, Ulum memberikan arahan kepada sejumlah pejabat KONI dalam memberikan suap kepada pejabat Kemenpora untuk memuluskan dana hibah.
Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.
Untuk diketahui, Ending dan Bendahara KONI Jhony F Awuy telah terbukti memberikan suap kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi akan Bersaksi di Sidang Kasus Suap Hibah KONI
Ending pun membeberkan Johnny bersama Sekretaris Jenderal Kemenpora yang juga sudah menjadi tersangka memberikan 1 buah mobil Toyota jenis Fortuner dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
"Terdakwa juga memberikan kartu ATM BNI dengan saldo Rp 100 juta kepada Mulyana serta ponsel merek Samsung Galaxy Note 9," ujar jaksa Ronald.
Ending dan Jhony didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Hasil SEA Games 2025 jadi Gambaran Menatap Asian Games 2026
-
Dari Krisis Usia Petani ke Peluang Baru bagi Anak Muda Indonesia
-
Gagal Total di SEA Games, Timnas Indonesia U-22 Kini Terancam Sanksi dari Kemenpora
-
Kabar Baik untuk Atlet! Kemenpora Pastikan Bonus Jumbo SEA Games 2025 Cair Secepatnya
-
Menanti Hukuman Kemenpora untuk PSSI usai Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap