Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tidak bisa mendampingi massa aksi yang diamankan pihak kepolisian saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2019 di Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya massa yang mengenakan pakaian hitam atau kelompok Anarko ditangkap karena diduga melakukan pengrusakan pada Rabu (1/5/2019) kemarin.
Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan pihaknya hingga saat ini belum mengetahui kasus yang sebenarnya terjadi. Sebab kata dia, LBH Bandung tidak bisa melakukan pendampingan karena dihalangi pihak kepolisian.
"Kita tidak tahu fakta soal ditemukannya minum keras dan senjata tajam. Karena teman-teman LBH Bandung tidak diberikan kesempatan untuk bertemu. Bagaimana kita tahu apa yang terjadi kalau kita tidak diberi kesempatan bertemu dengan klien kita," ujar Nelson saat menghadiri konferesi pers menyikapi aksi May Day 2019 di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Menurut Nelson, massa yang ditangkap itu tidak memiliki hak sipil dan politik karena tidak diperbolehkan didampingi kuasa hukum. Jika terus terjadi di tempat lain, Nelson menganggap hal ini dapat membahayakan kebebasan manusia.
"Jadi mulai dari awal, mereka tidak punya hak sipil dan politik, orang-orang yang (diamankan saat) aksi. Ini sangat berbahaya kalau kedepannya begini terus. Kita tidak punya kebebasan dasar sebagai manusia," kata Nelson.
Sebelumnya, ratusan orang diduga dari kelompok Anarko ditangkap karena diduga merusak sejumlah fasilitas publik bersamaan dengan perayaan Hari Buruh Sedunia atau May Day di Bandung, Jawa Barat.
Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Irman Sugema, menyatakan, kelompok itu terdiri dari pelajar dan juga mahasiswa yang diduga tergabung dalam kelompok Anarko. Menurut dia, ada informasi dari warga, massa itu juga merusak sejumlah mobil dengan menyemprotkan cat semprot.
"Ada yang menggunakan piloks ke mobil-mobil buruh, sehingga kita mengambil tindakan agar tidak terjadi konflik sosial antara kelompok ini dengan buruh," kata Sugema, di Jalan Singaperbangsa, Bandung seperti dilansir Antara, Rabu (1/5/2019).
Baca Juga: Polisi Bubar Paksa Aksi May Day di Sukoharjo, Atribut Demo Buruh Dirampas
Berita Terkait
-
Viral Video Vandalisme Kelompok Anarko di Malang
-
Setelah Kepala Plontos, Sebagian Pelaku Vandal di Bandung Dibebaskan Polisi
-
Kapolri: Anarko Sindikalisme Kelompok Internasional, Berlambang A
-
Polda Metro Telisik Pelaku Vandalisme May Day di Jakarta
-
Oknum Polisi yang Diduga Piting Jurnalis saat Liput May Day Diperiksa
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka