Suara.com - Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, mengungkap alasan dirinya memukul dua anak-anak itu. Habib Bahar bin Smith mengacu pada hadis Imam Malik dalam kitab Az Zahirah.
Habib Bahar bin Smith pun mengatakan seseorang yang mengaku sebagai cucu nabi dan nyatanya palsu harus dipenjara sampai bertobat. Hal itu dinyatakan Habib Bahar bin Smith dalam persidangan kasusnya di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (2/5/2019).
"Kalau ada orang yang mengaku sebagai cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib ibarat kata, maka menurut Imam Malik berarti kata beliau harus dipukul. Bukan pukulan biasa, tapi pukulan keras, itu menurut Imam Malik. Bukan hanya dipukul, diumumkan bahwasannya dia ini habib palsu. Agar menjadi pelajaran bagi orang-orang supaya ke depan tidak mengaku-ngaku. Lalu dipenjara lama sehingga dia bertobat ke Allah," papar Habib Bahar bin Smith.
Dalam sidang itu, Habib Bahar bin Smith pun melontarkan pertanyaan terkait polemik derajat hukum Islam dan hukum positif yang pakai dalam persidangan yang tengah dijalani dai kondang itu. Bahar berargumen tentang derajat hukum Islam dan hukum positif yang dpakai di Indonesia.
Agenda sidang itu yakni mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas.
Awalnya, Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu melontarkan pertanyaan kepada Sambas. Sebelum memeberikan inti pertanyaan, Habib Bahar bin Smith membuka pertanyaannya dengan perumpamaan kejadian pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan di KUA dan sah secara agama dan negara.
Namun, pasangan suami istri itu kemudian memutuskan bercerai hanya secara agama dan tidak melalui prosedur perceraian di Pengadilan Agama.
"Setelah selesai masa Iddah (masa tunggu pasca perceraian) kemudian dia menikah dengan laki-laki lain tetapi secara siri bukan secara KUA, nah berarti di dalam status negara suami yang dulu yang sudah pisah kan masih suaminya dia melaporkan bahwa istrinya melakukan zina apakah itu termasuk hukum pidana nggak?" tanya Habib Bahar bin Smith.
Kemudian, Sambas menjawab kalau perzinahan itu termasuk hukum pidana.
Baca Juga: Habib Bahar Smith Bakal Boyong 15 Saksi Meringankan ke Sidang Kasusnya
"Zina itu masuk pidana, perzinaan ya," jawab Sambas.
Habib Bahar bin Smith lantas berpendapat berdasarkan hukum Islam tindakan yang dilakukan perempuan tadi tidak termasuk dalam kategori berbuat zina karena sudah terlebih dahulu melakukan pernikahan secara siri.
Habib Bahar bin Smith kembali melontarkan pertanyaan tentang batas usia dibilang anak atau dewasa dengan pendekatan hukum Islam. Dia menitikberatkan anak masuk kategori dewasa atau belum.
"Pertanyaan saya seorang anak di dalam Islam dia itu tidak bisa disebut anak tapi dalam hukum negara disebut anak bagaimana Prof, menurut anda," tanya Bahar.
Sambas menjawab di Indonesia sendiri memang belum ada batas usia standar tentang usia dewasa. Termasuk di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbeda-beda batas usia anak dikatakan dewasa.
"Jadi yang dipakai karena kita hukum positif yang dijadikan rujukan mau tidak mau kita merujuk ke hukum positif," beber Sambas.
Tag
Berita Terkait
-
Bahar Bicara Dalam Persidangan, Tanyakan Dugaan Pemalsuan Usia Korban MKU
-
Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding
-
Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim
-
Deretan Kontroversi Habib Bahar bin Smith, Hina Banci hingga Ancam Jokowi
-
Dakwaan Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bahar bin Smith
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu