Suara.com - Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, mengungkap alasan dirinya memukul dua anak-anak itu. Habib Bahar bin Smith mengacu pada hadis Imam Malik dalam kitab Az Zahirah.
Habib Bahar bin Smith pun mengatakan seseorang yang mengaku sebagai cucu nabi dan nyatanya palsu harus dipenjara sampai bertobat. Hal itu dinyatakan Habib Bahar bin Smith dalam persidangan kasusnya di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (2/5/2019).
"Kalau ada orang yang mengaku sebagai cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib ibarat kata, maka menurut Imam Malik berarti kata beliau harus dipukul. Bukan pukulan biasa, tapi pukulan keras, itu menurut Imam Malik. Bukan hanya dipukul, diumumkan bahwasannya dia ini habib palsu. Agar menjadi pelajaran bagi orang-orang supaya ke depan tidak mengaku-ngaku. Lalu dipenjara lama sehingga dia bertobat ke Allah," papar Habib Bahar bin Smith.
Dalam sidang itu, Habib Bahar bin Smith pun melontarkan pertanyaan terkait polemik derajat hukum Islam dan hukum positif yang pakai dalam persidangan yang tengah dijalani dai kondang itu. Bahar berargumen tentang derajat hukum Islam dan hukum positif yang dpakai di Indonesia.
Agenda sidang itu yakni mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas.
Awalnya, Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu melontarkan pertanyaan kepada Sambas. Sebelum memeberikan inti pertanyaan, Habib Bahar bin Smith membuka pertanyaannya dengan perumpamaan kejadian pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan di KUA dan sah secara agama dan negara.
Namun, pasangan suami istri itu kemudian memutuskan bercerai hanya secara agama dan tidak melalui prosedur perceraian di Pengadilan Agama.
"Setelah selesai masa Iddah (masa tunggu pasca perceraian) kemudian dia menikah dengan laki-laki lain tetapi secara siri bukan secara KUA, nah berarti di dalam status negara suami yang dulu yang sudah pisah kan masih suaminya dia melaporkan bahwa istrinya melakukan zina apakah itu termasuk hukum pidana nggak?" tanya Habib Bahar bin Smith.
Kemudian, Sambas menjawab kalau perzinahan itu termasuk hukum pidana.
Baca Juga: Habib Bahar Smith Bakal Boyong 15 Saksi Meringankan ke Sidang Kasusnya
"Zina itu masuk pidana, perzinaan ya," jawab Sambas.
Habib Bahar bin Smith lantas berpendapat berdasarkan hukum Islam tindakan yang dilakukan perempuan tadi tidak termasuk dalam kategori berbuat zina karena sudah terlebih dahulu melakukan pernikahan secara siri.
Habib Bahar bin Smith kembali melontarkan pertanyaan tentang batas usia dibilang anak atau dewasa dengan pendekatan hukum Islam. Dia menitikberatkan anak masuk kategori dewasa atau belum.
"Pertanyaan saya seorang anak di dalam Islam dia itu tidak bisa disebut anak tapi dalam hukum negara disebut anak bagaimana Prof, menurut anda," tanya Bahar.
Sambas menjawab di Indonesia sendiri memang belum ada batas usia standar tentang usia dewasa. Termasuk di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbeda-beda batas usia anak dikatakan dewasa.
"Jadi yang dipakai karena kita hukum positif yang dijadikan rujukan mau tidak mau kita merujuk ke hukum positif," beber Sambas.
Tag
Berita Terkait
-
Bahar Bicara Dalam Persidangan, Tanyakan Dugaan Pemalsuan Usia Korban MKU
-
Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding
-
Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim
-
Deretan Kontroversi Habib Bahar bin Smith, Hina Banci hingga Ancam Jokowi
-
Dakwaan Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bahar bin Smith
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan