Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli AS sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai. Bahkan, KPK menjerat Zufkifli dalam dua perkara sekaligus.
"Kami tetapkan Wali Kota Dumai ZAS (Zulkifli AS) tersangka dalam dua perkara gratifikasi dan suap," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Laode menjelaskan kontruksi perkara terhadap Zulkifli lantaran telah memberikan uang suap Rp 550 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Menurutnya, suap tersebut diberikan agar Yaya cepat memuluskan anggaran DAK di Dumai.
Selain itu, Zulkifli menerima sejumlah uang Rp 50 juta dan fasilitas hotel di Jakarta. Penerimaan gratifikasi itu sangat berlawanan dengan jabatannya sebagai Wali Kota Dumai.
Dalam kasus ini, Zulkifli dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.
Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.
Baca Juga: TKN Bantah Tudingan Marwan Batubara soal Dugaan Korupsi Jokowi
Berita Terkait
-
Diduga Terima Suap Proyek, Bupati Kepulauan Talaud Kena OTT KPK
-
Suap Ahli Fungsi Hutan, KPK Tetapkan PT. Palma Satu Tersangka Korporasi
-
Buntut Kasus Rommy, KPK Bidik Suap Jual Beli Jabatan di Daerah Lain
-
Kenyang Diteror, Antasari: Ancaman itu Ada dan Mereka Bergerak Duluan
-
Satu Bom Molotov Tak Meledak, Pimpinan KPK: Berkat Pertolongan Allah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia
-
Soroti Kesenjangan Energi, Akademisi: Target Listrik 5.700 Desa Harus Wujudkan Keadilan Akses!
-
Hadapi Nyinyiran, Prabowo Beberkan Bukti Keberhasilan MBG: 99,99% Sukses!
-
Dipuji Dunia, Disindir di Negeri Sendiri: Prabowo Bela Program Makan Bergizi Gratis dari Cibiran