Suara.com - Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy kembali menjalani sidang pra peradilan atas penetapan status tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019) 09.00 WIB. Dalam sidang ini ia dipastikan tidak hadir.
Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan tersangka tidak akan hadir karena belum diperlukan di persidangan yang hanya membacakan permohonan praperadilan.
"Dia kan masih menjalani penahanan di KPK. Kami juga tidak meminta izin untuk dia hadir dan nggak ada guna juga dia hadir," kata Maqdir di PN Jaksel, Senin (6/5/2019).
Sidang ini merupakan sidang pertama semenjak ditunda pada Senin (22/4/2019) lalu karena tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi berhalangan hadir.
Berdasarkan keterangan yang dikutip Suara.com dari situs resmi PN Jaksel (sipp.pn-jakartaselatan.go.id), dalam surat nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL, Romy akan mengajukan 10 poin permohonan kepada PN Jaksel sebagai bahan pertimbangan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dirinya oleh KPK.
Berikut 10 poin permohonan Romahurmuziy kepada PN Jaksel dalam sidang praperadilan hari ini:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Romahurmuziy.
2. Tindakan KPK saat melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan yang dilakukan sebelum adanya surat perintah penyelidikan dinilai Romahurmuziy sebagai tindakan yang tidak berdasarkan atas hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Tindakan KPK yang menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka dinilai tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Puasa Hari Pertama, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Digelar
4. Penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya segala tindakan atau penetapan lainnya dinilai Romahurmuziy tidak mempunyai hukum yang mengikat.
5. Romahurmuziy menilai segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh KPK yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri dirinya oleh KPK, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan dianggap tidak sah.
6. KPK diminta mengeluarkan Romahurmuziy dari Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
7. Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Romahurmuziy adalah prematur atau belum waktunya, dan oleh karenanya Rommy memerintahkan KPK untuk memberikan kesempatan untuk menjalankan hak asasinya yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.
8. KPK dinilai tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap diri Rommy. Ia menilai hal ini merupakan kewenangan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan Negara Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh karenanya memerintahkan KPK untuk menyerahkan seluruh berkas pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
9. Romahurmuziy meminta hak-hak dalam kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan.
10. Menghukum KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Sebelumnya, Romahurmuziy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019. Romy ditangkap bersama 6 orang lainnya di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (16/3/2019).
Berita Terkait
-
Puasa Hari Pertama, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Digelar
-
Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Romahurmuziy Lebaran di Rutan KPK
-
Baru Keluar RS Langsung Diperiksa KPK, Romahurmuziy Jalan Tertatih-tatih
-
Surat Pembantaran Dicabut, Romahurmuziy Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Tak Sembuh-sembuh, KPK Buka Opsi Periksa Romahurmuziy di RS Polri
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Tim Pencari Fakta Pertanyakan Peran Kompolnas Usut Pertanggungjawaban Komando di Kasus Affan
-
17+8 Tuntutan, Minus Bumi: Pakar Ungkap Agenda Ekologi yang Terlupakan!
-
Blak-blakan, Mahfud MD Ungkap Alasan Prabowo Akhirnya Mau Dengar Aspirasi Rakyat
-
Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
-
Sri Mulyani Pergi Karena Kesal Karena Pertahanan Negara Jebol Dan Rumahnya Dijarah? Ini Kata Pakar
-
Siapa Charlie Kirk: Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak saat Acara Kampus
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!