Suara.com - Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi, mempertanyakan pertanggungjawaban komando dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis atau rantis Brimob pada aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta pada 28 Agustus lalu.
Mereka memandang belum ada upaya untuk menagih pertanggungjawaban petinggi kepolisian dalam kasus Affan.
Sejauh ini, pihak yang baru dimintai pertanggungjawaban hanya menyasar pada aktor di lapangan.
"Tidak adanya terlihat inisiatif aparat penegak hukum untuk mengusut keterlibatan anggota kepolisian secara pidana serta menuntut pertanggungjawaban para pimpinan," kata Ketua IM57+Institute Lakso Anindito yang tergabung tim pencari fakta saat konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Padahal, kata Lakso upaya untuk mengusut pertanggungjawaban komando sudah sangat terbuka lebar.
Dia merujuk pada pernyataan Kompol Cosmas Kaju Gae saat sidang etik yang secara tegas menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah komandan.
"Nah, disinilah kita belum melihat adanya proses untuk mengusut pertanggungjawaban dalam konteks rantai komando terhadap atasan kepolisian yang bertanggung jawab di dalam proses tersebut," ujar Lakso.
Cosmas dalam peristiwa itu merupakan Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri. Dia berada di dalam rantis yang melindas Affan.
Dia duduk di samping Bripka Rohmad yang saat itu bertugas sebagai sopir.
Baca Juga: Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Bukan Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
Lakso menegaskan petinggi kepolisian harus bertanggung jawab, karena keputusan teknis dalam pengamanan unjuk rasa hingga penggunaan rantis diambil oleh petinggi kepolisian.
"Kita mengetahui bersama bahwa sebetulnya pimpinan kepolisian itu bertanggung jawab untuk memastikan juga sampai pada level teknis," kata Lakso.
"Harus sudah bagaimana rantis dikerahkan, bagaimana bagaimana rantis ditaruh di belakang? Bagaimana rantis ditetapkan di sebuah objek vital, tidak di depan. Ini semuanya bicara soal policy (kebijakan) yang diimplementasikan secara teknis."
Adapun pihak yang seharusnya menuntut pertanggungjawaban komando dalam kasus Affan adalah Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Pasalnya, Kompolnas yang memiliki tugas dan wewenang mengawasi kepolisian.
Namun, sayangnya, kata Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana yang juga tergabung dalam tim pencari fakta, Kompolnas justru menjadi juru bicara atau pengacara polisi.
Berita Terkait
-
Glodok Sepi, Trauma Kerusuhan 1998 Hantui Warga Tionghoa di Jakbar
-
Percakapan Dalam Rantis yang Melindas Affan, Kompol Cosmas Sebut Hanya Jalankan Perintah
-
Kompolnas Selidiki Dorongan Maut Ojol Affan: CCTV Jadi Kunci?
-
Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial
-
Sopir Rantis Pelindas Ojol Jalani Sidang Etik, Bripka Rohmat Bakal Dipecat Seperti Kompol Cosmas?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terkini
-
Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Menuju Net Zero Emission, Indonesia Siapkan Ekosistem Carbon Capture
-
Update Banjir Jakarta: 39 RT Masih Terendam, Ada yang Sampai 3,5 Meter!
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026