Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan perpanjangan masa penahanan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy selama 40 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan itu terkait status Rommy sebagai tersangka perkara suap jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahan pertama selama 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Menurutnya, alasan perpanjangan masa tahanan itu dilakukan karena penyidik KPK masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Rommy.
Febri mengatakan, penahanan Rommy diperpanjang sejak 5 Mei 2019 sampai 13 Juni 2019.
Siang tadi, Rommy pun kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK setelah sejak 2 April 2019 menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.
Untuk diketahui, Rommy berada di Rumah Sakit Polri, sejak 2 April 2019. Rommy menurut Dokter, menderita penyakit gangguan pencernaan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur.
Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Prabowo Tunda Jenguk Ani Usai AHY Bertemu Jokowi, Demokrat: Jangan Ngambek
Berita Terkait
-
Tak Sembuh-sembuh, KPK Buka Opsi Periksa Romahurmuziy di RS Polri
-
Diperiksa KPK soal Suap Romahurmuziy, Khofifah Datang Diam-diam
-
Kasus Suap Romahurmuziy, Khofifah 4 Jam Diperiksa KPK di Polda Jatim
-
Hari Ini KPK Periksa Gubernur Jawa Timur Khofifah di Polda Jatim
-
Ditahan KPK, Eks Ketua PPP Romahurmuziy Kini Dirawat di RS Polri
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum