News / Nasional
Kamis, 11 September 2025 | 07:31 WIB
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana di Kantor KontraS, Jakarta pada Rabu (10/9/2025). [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • Gugus Tugas kritik Kompolnas tak jalankan fungsi pengawasan dalam kasus Affan
  • Kompolnas dinilai lebih membela polisi daripada mengusut kasus secara transparan
  • Kelompok sipil desak evaluasi terhadap komisioner Kompolnas 
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi menyoroti sikap Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas, dalam peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis atau rantis Brimob di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus lalu.

Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi yang terdiri dari YLBHI hingga IM57+Institute, memandang Kompolnas lebih menempatkan diri sebagai pengacara atau juru bicara kepolisian, dibanding memastikan penanganan perkaranya berjalan secara akuntabel dan transparan.

Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana menyebut, sikap Kompolnas yang seolah menjadi pengacara hingga juru bicara polisi bukan hanya pada peristiwa meninggalnya Affan.

"Dan memang itu kritik yang bukan hal baru ya buat Kompolnas. Karena setiap kali memang Kompolnas ini jadi juru bicara, jadi advokatnya polisi dalam berbagai kasus," kata Arif dalam konferensi pers yang mereka gelar di Kantor KontraS, Jakarta pada Rabu (10/9/2025).

Dalam kasus Affan, mereka tidak melihat Kompolnas menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengawasi kepolisian mengusut kasus tersebut.

Justru yang terjadi menurut mereka, Kompolnas justru berbicara hal-hal yang bukan tugasnya.

Di antaranya, pernyataan Kompolnas yang menyebut Affan terjatuh terlebih dahulu sebelum dilindas rantis hingga menyebut adanya blind spot atau titik buta.

"Saya kira ini lagi-lagi melenceng dari peran mereka. Mereka harusnya mengkritisi soal prosesnya, ini nggak bener nih, misalnya sidang etik harusnya terbuka tapi justru malah tertutup," kata Arif.

Karenanya, Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi menegaskan bahwa komisioner Kompolnas perlu untuk dievaluasi.

Baca Juga: Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan

"Saya kira evaluasi terhadap komisioner Kompolnas ya peran kompolnas yang kemudian justru tidak menjalankan fungsi pengawasan ini yang memang harus kita suarakan bersama," tegas Arif.

Untuk diketahui, Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi terdiri dari sejumlah kelompok masyarakat sipil seperti YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, IM57+Institute, hingga ICJR.

Load More