Suara.com - Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi menyoroti sikap Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas, dalam peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis atau rantis Brimob di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus lalu.
Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi yang terdiri dari YLBHI hingga IM57+Institute, memandang Kompolnas lebih menempatkan diri sebagai pengacara atau juru bicara kepolisian, dibanding memastikan penanganan perkaranya berjalan secara akuntabel dan transparan.
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana menyebut, sikap Kompolnas yang seolah menjadi pengacara hingga juru bicara polisi bukan hanya pada peristiwa meninggalnya Affan.
"Dan memang itu kritik yang bukan hal baru ya buat Kompolnas. Karena setiap kali memang Kompolnas ini jadi juru bicara, jadi advokatnya polisi dalam berbagai kasus," kata Arif dalam konferensi pers yang mereka gelar di Kantor KontraS, Jakarta pada Rabu (10/9/2025).
Dalam kasus Affan, mereka tidak melihat Kompolnas menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengawasi kepolisian mengusut kasus tersebut.
Justru yang terjadi menurut mereka, Kompolnas justru berbicara hal-hal yang bukan tugasnya.
Di antaranya, pernyataan Kompolnas yang menyebut Affan terjatuh terlebih dahulu sebelum dilindas rantis hingga menyebut adanya blind spot atau titik buta.
"Saya kira ini lagi-lagi melenceng dari peran mereka. Mereka harusnya mengkritisi soal prosesnya, ini nggak bener nih, misalnya sidang etik harusnya terbuka tapi justru malah tertutup," kata Arif.
Karenanya, Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi menegaskan bahwa komisioner Kompolnas perlu untuk dievaluasi.
Baca Juga: Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
"Saya kira evaluasi terhadap komisioner Kompolnas ya peran kompolnas yang kemudian justru tidak menjalankan fungsi pengawasan ini yang memang harus kita suarakan bersama," tegas Arif.
Untuk diketahui, Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi terdiri dari sejumlah kelompok masyarakat sipil seperti YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, IM57+Institute, hingga ICJR.
Berita Terkait
-
Komandan Dipecat, Sopir Hanya Demosi: Kompolnas Beberkan Faktor Peringan Bripka Rohmat
-
Glodok Sepi, Trauma Kerusuhan 1998 Hantui Warga Tionghoa di Jakbar
-
Percakapan Dalam Rantis yang Melindas Affan, Kompol Cosmas Sebut Hanya Jalankan Perintah
-
Kompolnas Selidiki Dorongan Maut Ojol Affan: CCTV Jadi Kunci?
-
Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri