Suara.com - Komite Aparatur Sipil Negara tengah menunggu tindak lanjut dari surat perintah bagi Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Ahmad Mujahidin, untuk menegur Ustaz Abdul Somad. Surat itu sudah dilayangkan sejak 16 April 2019.
Komisioner KASN Tasdik Kinanto mengatakan meski sudah melewati tenggat waktu pemanggilan yakni 14 hari kerja, pihaknya masih menunggu proses pertemuan antara Ahmad Mujahidin dengan Ustaz Abdul Somad.
"Kami masih menunggu langkah lebih lanjut yang dilakukan oleh pimpinan universitas. Kita kan sudah memberi waktu 14 hari untuk yang bersangkutan melakukan klarifikasi," kata Tisdik saat dihubungi Suara.com, Rabu (8/5/2019).
Untuk diketahui, Abdul Somad alias UAS tercatat sebagai pegawa negeri sipil yang difungsikan sebagai dosen di UIN Suska Riau.
Menurut Tisdik, Rektor UIN sudah mencoba menghubungi Ustaz Abdul Somad untuk mengklarifikasi sikap yang dinilai mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, namun belum ada jawaban dari UAS.
"Kalau yang kita dengar dari pihak universitas sudah mengundang yang bersangkutan, tapi karena beliau mungkin ada kesibukan lain jadi proses klarifikasi belum bisa dilaksanakan," jelasnya.
Tisdik menjelaskan, kewenangan untuk melakukan klarifikasi hanya ada di pihak UIN, selaku universitas negeri dan Uztaz Abdul Somad selaku dosen ASN di UIN.
"Itu komunikasi antara pihak universitas dengan Pak Ustaz, urusan mereka. Kewenangan untuk mengklarifikasi itu termasuk ada langkah-langkah pelanggaran dan sebagainya, itu kan kewenangan di instansi pemerintah yang bersangkutan, kita mendoronglah supaya itu diperbaiki," jelasnya.
Sebelumnya, surat KASN tertanggal 16 April 2019 tertulis permintaan bagi Rektor UIN Suska Ahmad Mujahidin agar memanggil UAS untuk mengklarifikasi video dialog antara Capres Prabowo dengan Ustaz Abdul Somad yang ditayangkan TV One pada 11 April 2019.
Baca Juga: Pukul 13.00 WIB Rabu Siang Ini Prabowo Mampir ke Markas PKS, Ada Apa?
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Ustaz Abdul Somad kekinian berstatus izin cuti berkuliah di Sudan. Dia menempuh program studi doktoral di negeri tersebut.
Berita Terkait
-
Rektor UIN Riau Disurati KASN agar Tegur UAS karena Dukung Prabowo
-
Dianggap Hina Ulama, Andre Taulany: Saya Serahkan kepada Allah
-
Dianggap Hina Ustadz Terkenal, Andre Taulany Beri Penjelasan Begini
-
Andre Taulany Diduga Hina Ulama, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
-
Di TPS Sekitar Kediaman UAS, Prabowo Unggul Jauh Atas Jokowi
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Tanpa Senjata Api, Ribuan Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa Apdesi di Istana
-
WN China Direktur PT PMT Jadi Tersangka Kasus Radiasi Cikande, Sempat 'Kabur' ke Luar Negeri
-
UMP Jakarta 2026: Tarik Ulur Antara Buruh dan Pengusaha
-
Pesantren Krapyak Dorong Musyawarah, Tegaskan Dukungan pada Kepemimpinan Gus Yahya
-
Bantah Dukung Pleno PBNU, Ponpes Krapyak Tegaskan Dukungan Penuh pada Kepemimpinan Gus Yahya
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Sudah Terima Insentif Rp 6 Juta per Hari, Wakil Kepala BGN Ingatkan Pekerja SPPG Tetap Profesional
-
Dinilai Sarat Kepentingan Politik, Mantan Jubir KPK Tolak Amnesti untuk Sekjen PDIP
-
RSUD Aceh Tamiang Dibersihkan Pascabanjir, Kemenkes Targetkan Layanan Kesehatan Segera Pulih