Suara.com - Ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Teguh Arifiyadi menyatakan penyebaran informasi bohong secara pribadi tidak termasuk unsur kategori ITE.
Maksud dari penyebaran informasi secara pribadi menurut Teguh adalah informasi yang tidak dipublikasi secara luas.
Hal tersebut dikatakan Teguh saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Menurutnya, dalam UU ITE hanya disebutkan menyebar informasi kepada publik, bukan kepada orang lain secara pribadi.
"Dalam konteks UU ITE pidana 28 ayat 2 yang menyebar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," kata Teguh.
Teguh menjelaskan, UU ITE memang melarang penyebaran berita bohong di dunia maya. Namun, berita bohong yang dimaksud Teguh adalah berita bohong kepada konsumen.
Terkait hal itu, pengacara Ratna lantas menanyakan soal berita bohong yang dimaksud Teguh. Ia bertanya mengenai informasi bohong kepada diri sendiri atau yang tidak sebarluaskan termasuk yang dilarang oleh UU ITE atau tidak.
"(Berita bohong terhadap diri sendiri) tidak termasuk, belum masuk kategori ITE," tegas Teguh.
Dalam persidangan sebelumnya, Ratna diketahui hanya menyebar berita bohong melalui aplikasi WhatsApp kepada Fadli Zon, Said Iqbal, dan Rocky Gerung. Namun, Ratna mengaku tidak pernah mengunggahnya ke media sosial.
Baca Juga: Eggi Sudjana Tersangka, Cuit Ruhut Sitompul: Bakal Menyusul Lainnya
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Ratna Sarumpet Kecanduan Obat Antidepresan Setelah Ikut Aksi 212
-
Blak-blakan Fahri Hamzah, Reaksinya usai Ratna Sarumpaet Akui Berbohong
-
Kode 08 Prabowo Subianto Muncul di Percakapan Ratna dengan Fadli Zon
-
Jejak Digital Elite Kubu Prabowo Dibongkar di Sidang Kasus Hoaks Ratna
-
Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Ahli: Keonaran Bisa Terjadi di Media Sosial
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen