Suara.com - Ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Teguh Arifiyadi menyatakan penyebaran informasi bohong secara pribadi tidak termasuk unsur kategori ITE.
Maksud dari penyebaran informasi secara pribadi menurut Teguh adalah informasi yang tidak dipublikasi secara luas.
Hal tersebut dikatakan Teguh saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Menurutnya, dalam UU ITE hanya disebutkan menyebar informasi kepada publik, bukan kepada orang lain secara pribadi.
"Dalam konteks UU ITE pidana 28 ayat 2 yang menyebar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," kata Teguh.
Teguh menjelaskan, UU ITE memang melarang penyebaran berita bohong di dunia maya. Namun, berita bohong yang dimaksud Teguh adalah berita bohong kepada konsumen.
Terkait hal itu, pengacara Ratna lantas menanyakan soal berita bohong yang dimaksud Teguh. Ia bertanya mengenai informasi bohong kepada diri sendiri atau yang tidak sebarluaskan termasuk yang dilarang oleh UU ITE atau tidak.
"(Berita bohong terhadap diri sendiri) tidak termasuk, belum masuk kategori ITE," tegas Teguh.
Dalam persidangan sebelumnya, Ratna diketahui hanya menyebar berita bohong melalui aplikasi WhatsApp kepada Fadli Zon, Said Iqbal, dan Rocky Gerung. Namun, Ratna mengaku tidak pernah mengunggahnya ke media sosial.
Baca Juga: Eggi Sudjana Tersangka, Cuit Ruhut Sitompul: Bakal Menyusul Lainnya
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Ratna Sarumpet Kecanduan Obat Antidepresan Setelah Ikut Aksi 212
-
Blak-blakan Fahri Hamzah, Reaksinya usai Ratna Sarumpaet Akui Berbohong
-
Kode 08 Prabowo Subianto Muncul di Percakapan Ratna dengan Fadli Zon
-
Jejak Digital Elite Kubu Prabowo Dibongkar di Sidang Kasus Hoaks Ratna
-
Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Ahli: Keonaran Bisa Terjadi di Media Sosial
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733