Suara.com - Ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Teguh Arifiyadi menyatakan penyebaran informasi bohong secara pribadi tidak termasuk unsur kategori ITE.
Maksud dari penyebaran informasi secara pribadi menurut Teguh adalah informasi yang tidak dipublikasi secara luas.
Hal tersebut dikatakan Teguh saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Menurutnya, dalam UU ITE hanya disebutkan menyebar informasi kepada publik, bukan kepada orang lain secara pribadi.
"Dalam konteks UU ITE pidana 28 ayat 2 yang menyebar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," kata Teguh.
Teguh menjelaskan, UU ITE memang melarang penyebaran berita bohong di dunia maya. Namun, berita bohong yang dimaksud Teguh adalah berita bohong kepada konsumen.
Terkait hal itu, pengacara Ratna lantas menanyakan soal berita bohong yang dimaksud Teguh. Ia bertanya mengenai informasi bohong kepada diri sendiri atau yang tidak sebarluaskan termasuk yang dilarang oleh UU ITE atau tidak.
"(Berita bohong terhadap diri sendiri) tidak termasuk, belum masuk kategori ITE," tegas Teguh.
Dalam persidangan sebelumnya, Ratna diketahui hanya menyebar berita bohong melalui aplikasi WhatsApp kepada Fadli Zon, Said Iqbal, dan Rocky Gerung. Namun, Ratna mengaku tidak pernah mengunggahnya ke media sosial.
Baca Juga: Eggi Sudjana Tersangka, Cuit Ruhut Sitompul: Bakal Menyusul Lainnya
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Ratna Sarumpet Kecanduan Obat Antidepresan Setelah Ikut Aksi 212
-
Blak-blakan Fahri Hamzah, Reaksinya usai Ratna Sarumpaet Akui Berbohong
-
Kode 08 Prabowo Subianto Muncul di Percakapan Ratna dengan Fadli Zon
-
Jejak Digital Elite Kubu Prabowo Dibongkar di Sidang Kasus Hoaks Ratna
-
Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Ahli: Keonaran Bisa Terjadi di Media Sosial
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg