Suara.com - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menjadi tersangka terkait kasus dugaan makar. Penetapan itu menuai tanggapan dari anggota Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin, Ruhut Sitompul.
Tanggapan disampaikan oleh mantan Ketua DPP Partai Demokrat tersebut melalui akun jejaring sosial Twitter miliknya, Ruhut Sitompul @ruhutsitompul, Kamis (9/5/2019) siang.
Dalam cuitan tersebut, Ruhut Sitompul meyakini bahwa bakal ada beberapa dari anggota tim sukses calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang menyusul menjadi tersangka.
Ruhut Sitompul menilai mereka adalah orang-orang yang gemar mengompori. Dia pun mengancam provokator untuk menghentikan aksinya. Dia mengingatkan polisi profesional menangani kasus yang menjurus ke makar.
"Eggi Sudjana jadi tersangka menyusul beberapa Tim Sukses Prabowo-Sandi lainnya dan aku yakin bakal menyusul tersangka lainnya yang suka mengompori. Hey para provokator, sudah hentikanlah. Ingat polisi sangat profesional menangani kasus-kasus yang menjurus ke makar. Merdeka!" cuit Ruhut Sitompul.
Sekadar informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar. Kasus tersebut bermula saat Eggi melontarkan people power alias gerakan rakyat beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Eggi akan dipanggil polisi pada Senin (13/5/2019) pukul 10.00 WIB. Pemanggilan itu dalam kapasitas status Eggi sebagai tersangka.
"Betul dipanggil sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Kasus tersebut berangkat dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kawat Berduri KPU Siap Sambut Kivlan Zein dan Eggi Sudjana
Diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga disangkakan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Kawat Berduri KPU Siap Sambut Kivlan Zein dan Eggi Sudjana
-
Serukan People Power, Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar
-
Besok Demo Diskualifikasi Jokowi, Eggi: Saya dan Kivlan Zein Tak Mau Makar
-
Partai Demokrat Beralih Ke Koalisi Jokowi, BPN: Tidak Mau Berandai-Andai
-
Geger Setan Gundul, Andre Rosiade: Andi Arief Tak Aktif di BPN dari Awal
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
-
Grup MIND ID Kerahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana ke Sumatra hingga Jawa Timur
-
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat