Suara.com - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menjadi tersangka terkait kasus dugaan makar. Penetapan itu menuai tanggapan dari anggota Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin, Ruhut Sitompul.
Tanggapan disampaikan oleh mantan Ketua DPP Partai Demokrat tersebut melalui akun jejaring sosial Twitter miliknya, Ruhut Sitompul @ruhutsitompul, Kamis (9/5/2019) siang.
Dalam cuitan tersebut, Ruhut Sitompul meyakini bahwa bakal ada beberapa dari anggota tim sukses calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang menyusul menjadi tersangka.
Ruhut Sitompul menilai mereka adalah orang-orang yang gemar mengompori. Dia pun mengancam provokator untuk menghentikan aksinya. Dia mengingatkan polisi profesional menangani kasus yang menjurus ke makar.
"Eggi Sudjana jadi tersangka menyusul beberapa Tim Sukses Prabowo-Sandi lainnya dan aku yakin bakal menyusul tersangka lainnya yang suka mengompori. Hey para provokator, sudah hentikanlah. Ingat polisi sangat profesional menangani kasus-kasus yang menjurus ke makar. Merdeka!" cuit Ruhut Sitompul.
Sekadar informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar. Kasus tersebut bermula saat Eggi melontarkan people power alias gerakan rakyat beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Eggi akan dipanggil polisi pada Senin (13/5/2019) pukul 10.00 WIB. Pemanggilan itu dalam kapasitas status Eggi sebagai tersangka.
"Betul dipanggil sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Kasus tersebut berangkat dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kawat Berduri KPU Siap Sambut Kivlan Zein dan Eggi Sudjana
Diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga disangkakan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Kawat Berduri KPU Siap Sambut Kivlan Zein dan Eggi Sudjana
-
Serukan People Power, Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar
-
Besok Demo Diskualifikasi Jokowi, Eggi: Saya dan Kivlan Zein Tak Mau Makar
-
Partai Demokrat Beralih Ke Koalisi Jokowi, BPN: Tidak Mau Berandai-Andai
-
Geger Setan Gundul, Andre Rosiade: Andi Arief Tak Aktif di BPN dari Awal
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur