Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan tersangka kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy alias Rommy kembali mengeluh sakit. Sehingga pemeriksaan terhadap dirinya tidak jadi.
Hanya saja Romahurmuziy tidak harus kembali menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kemarin pemeriksaan terhadap RMY (Romahurmuziy) tidak jadi dilakukan karena RMY kembali mengeluh sakit sehingga pemeriksaan tidak jadi dilakukan dan kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi Menteri Agama yang kemarin sudah hadir di sini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
"Kemarin tidak ada informasi tersebut, jadi hanya keluhan sakit dan kami pandang sampai saat ini masih bisa ditangani di KPK. Jadi, tidak ada pembantaran," ungkap Febri.
Sebelumnya tersangka Romahurmuziy juga telah dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur selama hampir satu bulan karena sakit. KPK pun pada Rabu (8/5/2019) juga telah memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk tersangka Rommy.
Terkait pemeriksaan Lukman, KPK mendalami empat hal. Pertama, mengonfirmasi Lukman terkait penerimaan uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Kedua, KPK mengonfirmasi Lukman soal temuan uang di laci meja saat penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan. Selanjutnya, penyidik juga mengonfirmasi keterangan Lukman soal kewenangannya terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.
Terakhir, penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka Rommy. KPK pun tidak menutup kemungkinan untuk kembali memeriksa Lukman terkait kasus suap jabatan di Kemenag tersebut.
"Kalau dibutuhkan lagi pemeriksaan terhadap Menteri Agama ataupun saksi yang lain untuk memperdalam beberapa hal, maka akan kami panggil kembali," ucap Febri.
Baca Juga: Pihak KPK Bawa 2 Koper Berisi Bukti Suap Romahurmuziy di PN Jaksel
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Berita Terkait
-
KPK Sebut Menag Lukman Kembalikan Uang Rp 10 Juta Setelah Rommy Ditangkap
-
Besok, Kehadiran Menag Lukman Sangat Dinanti-nanti KPK
-
Hari Ini, Staf Pribadi, Elite PPP dan Pejabat Kemenag Diperiksa Kasus Rommy
-
Sidang Praperadilan, Romahurmuziy Minta Dibebaskan dari Sel Tahanan KPK
-
Romahurmuziy Absen di Sidang Pra Peradilan Jual Beli Jabatan di Kemenag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana