Suara.com - Wakil Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy berkukuh Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pelanggaran hukum, ketika menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap.
Karenanya, Rommy mendesak pengadilan agar surat penyitaan, penangkapan, serta status tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail saat membacakan gugatan di sidang praperadilan atas penetapan status tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019) 11.00 WIB.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/12/DIK.01.03/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019," Kata Kuasa Maqdir Ismail dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (6/5/2019).
Selain itu, Romy juga meminta dibebaskan dari rumah tahanan K4 KPK untuk memulihkan harkat dan martabatnya serta memohon KPK membayar biaya perkara.
Tim kuasa hukum Romy menyampaikan sejumlah poin untuk memperkuat hakim memenuhi gugatan mereka.
Pertama, KPK disebut telah melakukan tindakan di luar hukum. Tim beralasan, penyidik sudah melakukan penyadapan.
Padahal, surat penyelidikan yang diterbitkan KPK tidak diketahui ditujukan untuk penyelidikan terhadap siapa dan perkara yang dimaksud.
Kedua, Romy menilai KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara Romy.
Baca Juga: Romahurmuziy Absen di Sidang Pra Peradilan Jual Beli Jabatan di Kemenag
Sebab, uang hasil OTT dari Muafaq (tersangka lain dalam kasus jual beli jabatan Kemenag) hanya Rp 50 juta. Hal ini bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang KPK.
Ketiga, berdasarkan Pasal 18 ayat 2 KUHAP, KPK dianggap tidak berwenang melakukan operasi tangkap tangan tanpa disertai barang bukti yang diserahkan kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.
Terakhir, tim kuasa hukum menilai Rommy sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sprindik per 16 Maret 2109, tanpa ada pengumpulan bukti sesuai Pasal 1 dan Pasal 2 KUHAP.
Kemudian, KPK juga tidak membuka ruang bagi Rommy untuk melaporkan penerimaan kepada KPK demi memenuhi ketentuan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor. KPK justru langsung dinyatakan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Rommy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.
Rommy ditangkap bersama 6 orang lainnya di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (16/3/2019).
Berita Terkait
-
Romahurmuziy Absen di Sidang Pra Peradilan Jual Beli Jabatan di Kemenag
-
Terungkap, KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat
-
Pencet Tombol Lift Kantor Pakai Kaki, Pegawai KPK Diberi Sanksi
-
Baru Keluar RS Langsung Diperiksa KPK, Romahurmuziy Jalan Tertatih-tatih
-
Menag Lukman Hakim Akan Diperiksa KPK saat Puasa Ramadan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Syaifullah Tamliha Ungkap Dua Kelemahan PPP: Tak Punya Figur Berduit dan Alergi Outsider
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur