Suara.com - Wakil Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy berkukuh Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pelanggaran hukum, ketika menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap.
Karenanya, Rommy mendesak pengadilan agar surat penyitaan, penangkapan, serta status tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail saat membacakan gugatan di sidang praperadilan atas penetapan status tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019) 11.00 WIB.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/12/DIK.01.03/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019," Kata Kuasa Maqdir Ismail dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (6/5/2019).
Selain itu, Romy juga meminta dibebaskan dari rumah tahanan K4 KPK untuk memulihkan harkat dan martabatnya serta memohon KPK membayar biaya perkara.
Tim kuasa hukum Romy menyampaikan sejumlah poin untuk memperkuat hakim memenuhi gugatan mereka.
Pertama, KPK disebut telah melakukan tindakan di luar hukum. Tim beralasan, penyidik sudah melakukan penyadapan.
Padahal, surat penyelidikan yang diterbitkan KPK tidak diketahui ditujukan untuk penyelidikan terhadap siapa dan perkara yang dimaksud.
Kedua, Romy menilai KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara Romy.
Baca Juga: Romahurmuziy Absen di Sidang Pra Peradilan Jual Beli Jabatan di Kemenag
Sebab, uang hasil OTT dari Muafaq (tersangka lain dalam kasus jual beli jabatan Kemenag) hanya Rp 50 juta. Hal ini bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang KPK.
Ketiga, berdasarkan Pasal 18 ayat 2 KUHAP, KPK dianggap tidak berwenang melakukan operasi tangkap tangan tanpa disertai barang bukti yang diserahkan kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.
Terakhir, tim kuasa hukum menilai Rommy sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sprindik per 16 Maret 2109, tanpa ada pengumpulan bukti sesuai Pasal 1 dan Pasal 2 KUHAP.
Kemudian, KPK juga tidak membuka ruang bagi Rommy untuk melaporkan penerimaan kepada KPK demi memenuhi ketentuan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor. KPK justru langsung dinyatakan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Rommy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.
Rommy ditangkap bersama 6 orang lainnya di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (16/3/2019).
Berita Terkait
-
Romahurmuziy Absen di Sidang Pra Peradilan Jual Beli Jabatan di Kemenag
-
Terungkap, KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat
-
Pencet Tombol Lift Kantor Pakai Kaki, Pegawai KPK Diberi Sanksi
-
Baru Keluar RS Langsung Diperiksa KPK, Romahurmuziy Jalan Tertatih-tatih
-
Menag Lukman Hakim Akan Diperiksa KPK saat Puasa Ramadan
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
5 Fakta dan Pihak-pihak yang Terlibat Perang Sudan
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya
-
Usai Budi Arie Kasih Sinyal Gabung Gerindra, Projo Siap Lepas Wajah Jokowi dari Logo!
-
Beri Sinyal Kuat Gabung ke Gerindra, Budi Arie: Saya Satu-satunya yang Diminta Presiden
-
Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
-
Dari Blitar, Megawati Inisiasi Gagasan 'KAA Plus', Bangun Blok Baru Negara Global Selatan