Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dapat kooperatif untuk memenuhi pemanggilan sebagai saksi terkait kasus suap jual-beli jabatan di Kemenag pada Rabu (8/5/2019) besok.
"Terkait dengan rencana pemeriksaan menteri agama dalam kasus ini masih terjadwal. Kami harap besok saksi dapat memenuhi panggilan penyidik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Lukman sendiri rencana akan diperiksa sebagai saksi untuk eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy yang sudah jadi tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelab Menteri Lukman berhalangan hadir pada 24 April 2019 lalu.
Kemudian, penyidik meminta Lukman juga untuk membawa sejumlah dokumen bila memang terkait dengan proses seleksi jabatan di Kemenag.
"Juga dapat membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan proses seleksi di Kemenag jika dibutuhkan dalam proses tersebut," ujar Febri.
Menurutnya, selama penyidikan ini bergulir, KPK telah memeriksa sebanyak 70 orang saksi. Puluhan saksi itu berasal dari berbagai latar belakang profesi,
"Baik dari unsur pejabat Kemenag, panitia seleksi dan pihak lain yang terkait dari unsur pihak kepala daerah dan masyarakat," tutup Febri.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Soal Setan Gundul, Guntur: Demokrat Mainkan Strategi Good Cop-Bad Cop
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Mantan Menkeu Terkait Kasus Korupsi Proyek e- KTP
-
Hari Ini, Staf Pribadi, Elite PPP dan Pejabat Kemenag Diperiksa Kasus Rommy
-
Menag Lukman Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Rommy
-
Sidang Praperadilan, Romahurmuziy Minta Dibebaskan dari Sel Tahanan KPK
-
KPK Periksa Staf Ahli Menag Hingga Ketua DPW PPP Jatim Terkait Kasus Rommy
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah