Suara.com - Haikal Hassan, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dituding menyebarkan berita bohong atau hoaks, Kamis (9/5/2019).
Haikal yang juga dikenal sebagai penceramah agama itu dilaporkan oleh seseorang bernama Achmad Firdaws Mainuri. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0447/V/2019/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2019.
Haikal dilaporkan atas tuduhan tindak pidana penyebaran berita bohong di melalui media elektronik pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 16 juncto pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kemudian, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 207 KUHP.
Saat dikonfirmasi, Haikal mengaku tak mengetahui perihal pelaporan tersebut. Dirinya mengatakan akan mengikuti prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Responsnya ya ikuti saja. Insyaallah Polri profesional dalam menanganinya dan ini kan bukan yang pertama,” kata Haikal saat dikonfirmasi.
Ketua Tim Hukum Relawan Prabowo - Sandiaga, Pitra Romadoni, ketika dihubungi terpisah, mempertanyakan dasar pelapor membuat laporan tersebut. Dirinya mengatakan, bahwa kapasitas Haikal sebagai ustaz tak mungkin melakukan tuduhan tersebut.
"Haikal seorang ulama, ustaz, dan orang yang dihormati oleh kaum muslimin. Enggak mungkin seorang ulama, seorang ustaz berbohong seperti yang dituduhkan oleh para pelapor," kata Pitra.
Lebih jauh, Pitra menyebut bahwa aparat kepolisian harus mengkaji lebih jauh terkait pelaporan tersebut.
"Saya minta kepada pihak polisi agar dikaji, di dalam analisis kebijakan lebih dalam lagi, kalau bisa dihentikan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Digerebek di Kamar Hotel Dumai, WNA Malaysia Bawa 99.600 Butir Happy Five Senilai Rp39,8 Miliar!
-
Anatomi Hoaks: Cara Mengenali Berita Palsu Hanya dari Judul dan Format
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Bareskrim Periksa 3 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
-
Fakta Miris TPPO Kamboja: Dijebak Iklan Medsos, 249 WNI Jadi Budak Scam Online 18 Jam Sehari
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi