Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan terus mendorong penyesuaian struktur Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Hal itu dilakukannya sesuai Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Sebab, berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, sampai Kamis (9/5/2019), baru 67 dari 195 rumah susun yang mengajukan penyesuaian struktur organisasi P3SRS dengan Pergub No 132 tahun 2018.
Dari 67 tersebut, baru empat P3SRS yang selesai melakukan penyesuaian dan mendapatkan pengesahan dengan SK Kepala DPRKP tentang Penyesuian AD/ART dan SK Kepala DPRKP tentang Pengurus dan Pengawas P3SRS.
Anies mengatakan, warga yang tinggal di rumah susun tidak merasakan adanya keadilan dan tidak merasakan kenyamanan kalau P3SRS tersebut tidak dilakukan di lingkungan tersebut.
"Kita hidup di kota besar yang makin hari makin membutuhkan rumah susun sebagai tempat tinggal. Artinya kita ingin orang yang tinggal di rumah susun itu puas, sehingga lebih banyak lagi orang yang mau tinggal di rumah susun," kata Anies saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Untuk itu, Anies mengatakan pihaknya berkepentingan untuk membenahi pengelolaan di rumah susun agar semakin banyak penduduk DKI Jakarta yang mau tinggal di rumah susun.
"Karena itu aturan ini harus dilaksanakan dan para pengelola harus melihatnya dalam jangka panjang, artinya mereka yang selama ini mengelola itu dengan kontrolnya sendiri harus melepaskan kepada warga," ucap Anies.
Untuk diketahui, berdasarkan Pergub No 132/2019 dan arahan DPRKP DKI Jakarta, seluruh P3SRS wajib mengajukan penyesuaian kepengurusan sesuai dengan pergub yang dimaksud sebelum April 2019.
Baca Juga: Bersyukurlah, Durasi Puasa di Indonesia Paling Singkat Ke-2 di Asia
Apabila hingga April 2019 P3SRS terkait masih belum mengajukan penyesuaian maka surat teguran berupa SP1 dan SP2 akan diterbitkan oleh wali kota setempat.
Lebih lanjut, apabila SP1 dan SP2 dari wali kota setempat tidak ditanggapi oleh pihak P3SRS maka akan diterbitkan SK gubernur tentang Pencabutan Akta Pengesahan Badan Hukum P3SRS.
Berdasarkan Pasal 102 Ayat 4b, DPRKP juga dapat memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang berurusan dalam hal perizinan untuk mencabut izin usaha pelaku pembangunan atau badan hukum pengelola rumah susun.
Berita Terkait
-
Anies Bagikan Ribuan Kartu ATM Kader Dasa Wisma, Cair 3 Bulan Sekali
-
Anies Kesal dengan Palyja Tak Beritikad Baik Diambil Alih Pengelolaan Air
-
LRT Jakarta Masih Mandek, Ini Kumpulan Masalah yang Masih Diurus Anies
-
Anies Baswedan Larang Warga Saur On The Road di Jalan Jakarta
-
Anies Kirim Anak Buah ke KPK, Ada Apa?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai