Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan terus mendorong penyesuaian struktur Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Hal itu dilakukannya sesuai Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Sebab, berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, sampai Kamis (9/5/2019), baru 67 dari 195 rumah susun yang mengajukan penyesuaian struktur organisasi P3SRS dengan Pergub No 132 tahun 2018.
Dari 67 tersebut, baru empat P3SRS yang selesai melakukan penyesuaian dan mendapatkan pengesahan dengan SK Kepala DPRKP tentang Penyesuian AD/ART dan SK Kepala DPRKP tentang Pengurus dan Pengawas P3SRS.
Anies mengatakan, warga yang tinggal di rumah susun tidak merasakan adanya keadilan dan tidak merasakan kenyamanan kalau P3SRS tersebut tidak dilakukan di lingkungan tersebut.
"Kita hidup di kota besar yang makin hari makin membutuhkan rumah susun sebagai tempat tinggal. Artinya kita ingin orang yang tinggal di rumah susun itu puas, sehingga lebih banyak lagi orang yang mau tinggal di rumah susun," kata Anies saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Untuk itu, Anies mengatakan pihaknya berkepentingan untuk membenahi pengelolaan di rumah susun agar semakin banyak penduduk DKI Jakarta yang mau tinggal di rumah susun.
"Karena itu aturan ini harus dilaksanakan dan para pengelola harus melihatnya dalam jangka panjang, artinya mereka yang selama ini mengelola itu dengan kontrolnya sendiri harus melepaskan kepada warga," ucap Anies.
Untuk diketahui, berdasarkan Pergub No 132/2019 dan arahan DPRKP DKI Jakarta, seluruh P3SRS wajib mengajukan penyesuaian kepengurusan sesuai dengan pergub yang dimaksud sebelum April 2019.
Baca Juga: Bersyukurlah, Durasi Puasa di Indonesia Paling Singkat Ke-2 di Asia
Apabila hingga April 2019 P3SRS terkait masih belum mengajukan penyesuaian maka surat teguran berupa SP1 dan SP2 akan diterbitkan oleh wali kota setempat.
Lebih lanjut, apabila SP1 dan SP2 dari wali kota setempat tidak ditanggapi oleh pihak P3SRS maka akan diterbitkan SK gubernur tentang Pencabutan Akta Pengesahan Badan Hukum P3SRS.
Berdasarkan Pasal 102 Ayat 4b, DPRKP juga dapat memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang berurusan dalam hal perizinan untuk mencabut izin usaha pelaku pembangunan atau badan hukum pengelola rumah susun.
Berita Terkait
-
Anies Bagikan Ribuan Kartu ATM Kader Dasa Wisma, Cair 3 Bulan Sekali
-
Anies Kesal dengan Palyja Tak Beritikad Baik Diambil Alih Pengelolaan Air
-
LRT Jakarta Masih Mandek, Ini Kumpulan Masalah yang Masih Diurus Anies
-
Anies Baswedan Larang Warga Saur On The Road di Jalan Jakarta
-
Anies Kirim Anak Buah ke KPK, Ada Apa?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai