Suara.com - Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melihat aneh pencabutan laporan kasus Minurlin Agus Sutomo yang juga istri eks Danjen Kopassus Agus Sutomo dalam kasus memasuki pekarangan orang tanpa izin. Laporan itu dicabut oleh sang pelapor di Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.
Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menduga pelapor mencabut laporannya setelah mengetahui yang dilaporkannya itu adalah istri mantan petinggi TNI.
"Setelah tahu siapa yang dilaporkan. Perintah menarik laporan pun terjadi. Inilah negeri yang hukumnya dikendalikan sekelompok orang saja sesuai dengan selera politiknya," kata Dahnil dalam akun Twitternya @DahnilAnzar.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membatalkan pemeriksaan terhadap Minurlin Agus Sutomo yang juga istri eks Danjen Kopassus Agus Sutomo dalam kasus memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Minurlin dilaporkan ke polisi setelah melakukan inspeksi mendadak atau sidak di gudang logistik milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Jendral Sudirman, Jumat (27/4/2019) lalu.
Sidak yang dilakukan Minurlin diikuti oleh sejumlah emak-emak. Dalam sidak itu rupanya ada yang mengabadikan melalui video hingga viral di media sosial.
Pada Minggu (29/5/2019) lalu, seorang bernama Febrianto melaporkan video tersebut ke Mapolres Metro Bekasi Kota atas dasar memasuki pekarangan orang tanpa izin dengan Nomor: LP/1026/K/IV/2019/Restro Bks Kota.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi-saksi. Hingga pada Sabtu (11/5/2019) Mei, Minurlin dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan dari surat yang di terbitkan pada, Rabu (8/5/2019).
Dari informasi, pemeriksaan terhadap Minurlin Agus Sutomo dibatalkan berdasarkan surat dengan nomor: B/2142/V/2019/ Restro Bks Kota pada tanggal 10 Mei 2019 terkait klarifikasi pembatalan undangan permintaan keterangan.
Baca Juga: Laporan Dicabut, Polisi Batalkan Pemeriksaan Istri Eks Danjen Kopassus
Pembatalan itu berdasarkan pencabutan laporan poliso Nomor: LP/1026/K/V/2019/Restro Bks Kota. Tanggal 29 April dari saudara Febrianto.
Atas dasar itu, surat undangan permintaan keterangan kepada Minurlin Agus Sutomo pada Sabtu (11/5/2019) pukul 09.00 WIB di ruang IV (Harbang) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota mengenai tindak pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUH Pidana dibatalkan karena pelapor mencabut laporannya.
Kapolres Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Indarto sebelumnya membenarkan jika Minurlin akan dimintai keterangan oleh penyidik soal video viral emak-emak menggeruduk gudang logistik KPU.
"Iya Ibu Minurlin akan kita undang, kita mintai kesaksiannya dalam aksi geruduk gudang logistik KPU beberapa minggu lalu," kata Indarto kepada Suara.com, Kamis (9/5/2019).
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Menang di 5 Provinsi, Prabowo Tertinggal 2,8 Juta Suara
-
Politisi Demkrat Ajak Jokowi dan Prabowo Bentuk Tim Investigasi Pemilu 2019
-
Dua Kali Keok di Depok, Perolehan Suara Jokowi Jauh dari Target
-
Fadli Zon Desak Aparat Bersikap Adil Dalam Tegakan Hukum
-
BPN Prabowo Klaim Tak Ikut Rencanakan People Power
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi
-
Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Tak Langgar Prosedur, Pemprov: Itu Berdiri di Atas Tanah Kita