Suara.com - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade menegaskan Prabowo - Sandiaga tidak pernah merencanakan people power. Prabowo - Sandiaga mengklaim selalu mengambil langkah sesuai konstitusi dalam proses Pemilu.
BPN Prabowo akan selalu mengambil langkah yang sesuai konstitusi dalam proses Pemilu dan people power merupakan kehendak rakyat. Sehingga terserah rakyat saja.
"Saya tegaskan, BPN Prabowo - Sandiaga tidak pernah punya rencana people power untuk mengintimidasi penyelenggara Pemilu. Semua langkah kami adalah konstitusional," kata Andre di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Langkah itu menurut dia akan ditegaskan dengan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) siang, terkait dugaan kecurangan Pemilu yang sifatnya Terstruktur, Sistematis, Massif dan Brutal (TSMB).
"Untuk itu data-data kecurangan yang kami memiliki, akan kami berikan ke Bawaslu dalam rangka melengkapi laporan kami yg akan di sampaikan siang ini ke Bawaslu," ujarnya.
Menurut Andre, BPN Prabowo-Sandi menduga kecurangan yang dilakukan pihak Jokowi - Maruf Amin terjadi tidak hanya pada saat tahap pencoblosan saja namun terjadi dari sebelum pencoblosan atau dilakukan secara TSMB.
Sebelumnya, Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI) pada Jumat (10/5/2019) mendampingi jubir BPN, Dian Islamiati Fatwa sebagai Pelapor di Bawaslu untuk melaporkan empat dugaan kecurangan yang terjadi sebelum, saat dan sesudah Pemilu 2019.
Dugaan kecurangan yang dilaporkan diantaranya adalah
1. Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu pasal 286 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2007 tentang Pemilu jo. Pasal 1 ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu RI No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum terkait "money politic", pembagian THR yang dipercepat, menaikkan gaji ASN yang Terstruktur Sistematis dan Massif yang diduga dilakukan Pasangan Calon 01
Baca Juga: Sebar Seruan People Power Bunuh 10 Polisi, Dosen di Bandung Dibekuk
2. Dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pasal terkait pembagian uang saat kampanye yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 01
3. Dugaan tindak pidana umum pasal 515, 523 dan 547 UU Pemilu No. 7 Tahun 2007 terkait kematian Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar.
4. Selama masa kampanye paslon 01 patut diduga menyalahgunakan kekuasaan yakni dengan menaikkan gaji, mengerahkan ASN dan BUMN semasa kampanye. (Antara)
Berita Terkait
-
SBY Dituding Ingin Gagalkan Prabowo Nyapres, Begini Jawaban Partai Demokrat
-
Diserang Kivlan, PD Ungkap Naskah Pidato Suntingan SBY Tak Dipakai Prabowo
-
Sebut Makar di Orasi Eggi Sudjana, Ferdinand Demokrat: Ini Salah Kutip
-
Kivlan Zein: Saya Dulu Mendidiknya, SBY Licik Mau Copot Prabowo
-
Skandal C1 Menteng, Seknas Prabowo Akan Laporkan Bawaslu DKI ke DKPP
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional