Suara.com - Polisi akan menggelar konfrensi pers terkait kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas tersangka Hermawan Susanto, Senin (13/5/2019). Pria tersebut pun akan dihadirkan dalam rilis kasus tersebut.
"Terkait kasus pengancaman melalui video memenggal kepala Jokowi, nanti ya lebih detailnya dirilis nanti jam 11.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (13/5/2019).
Konferensi pers kasus tersebut diagendakan berlangsung pada pukul 11.00 WIB di gedung utama Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Hermawan Susanto, pengancam penggal kepala Jokowi di rumahnya di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia ditangkap pada Minggu (12/5/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, HS ditangkap di Perumahan Metro Parung, Bogor.
HS disangkakan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tidak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Modusnya mengancam pembunuhan terhadap presiden," jelas Argo saat dihubungi, Minggu (12/5/2019).
Diketahui, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak 'penggal kepala Jokowi' saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) kemarin.
Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.
Baca Juga: Heboh Penggal Kepala Jokowi, Polisi Selidiki Guru Perempuan di Sukabumi
Hermawan Susanto dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Penggal Kepala Jokowi, Polisi Selidiki Guru Perempuan di Sukabumi
-
Ancam Penggal Jokowi, Hermawan Susanto Mengaku Khilaf
-
Ancam Penggal Jokowi, Hermawan Susanto Terancam Hukuman Mati
-
Pengancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Susanto: Saya Emosional
-
Ini yang Diucapkan Hermawan Susanto, Dijerat Ancam Bunuh Jokowi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?