Suara.com - Polisi akan menggelar konfrensi pers terkait kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas tersangka Hermawan Susanto, Senin (13/5/2019). Pria tersebut pun akan dihadirkan dalam rilis kasus tersebut.
"Terkait kasus pengancaman melalui video memenggal kepala Jokowi, nanti ya lebih detailnya dirilis nanti jam 11.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (13/5/2019).
Konferensi pers kasus tersebut diagendakan berlangsung pada pukul 11.00 WIB di gedung utama Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Hermawan Susanto, pengancam penggal kepala Jokowi di rumahnya di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia ditangkap pada Minggu (12/5/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, HS ditangkap di Perumahan Metro Parung, Bogor.
HS disangkakan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tidak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Modusnya mengancam pembunuhan terhadap presiden," jelas Argo saat dihubungi, Minggu (12/5/2019).
Diketahui, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak 'penggal kepala Jokowi' saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) kemarin.
Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.
Baca Juga: Heboh Penggal Kepala Jokowi, Polisi Selidiki Guru Perempuan di Sukabumi
Hermawan Susanto dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Penggal Kepala Jokowi, Polisi Selidiki Guru Perempuan di Sukabumi
-
Ancam Penggal Jokowi, Hermawan Susanto Mengaku Khilaf
-
Ancam Penggal Jokowi, Hermawan Susanto Terancam Hukuman Mati
-
Pengancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Susanto: Saya Emosional
-
Ini yang Diucapkan Hermawan Susanto, Dijerat Ancam Bunuh Jokowi
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini
-
Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza
-
Mukjizat di Perkebunan Rambunan: 5 Hari Hilang di Hutan, Nenek 79 Tahun Ditemukan Selamat!
-
Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan
-
Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu
-
Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir