Suara.com - Polisi akan menggelar konfrensi pers terkait kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas tersangka Hermawan Susanto, Senin (13/5/2019). Pria tersebut pun akan dihadirkan dalam rilis kasus tersebut.
"Terkait kasus pengancaman melalui video memenggal kepala Jokowi, nanti ya lebih detailnya dirilis nanti jam 11.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (13/5/2019).
Konferensi pers kasus tersebut diagendakan berlangsung pada pukul 11.00 WIB di gedung utama Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Hermawan Susanto, pengancam penggal kepala Jokowi di rumahnya di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia ditangkap pada Minggu (12/5/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, HS ditangkap di Perumahan Metro Parung, Bogor.
HS disangkakan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tidak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Modusnya mengancam pembunuhan terhadap presiden," jelas Argo saat dihubungi, Minggu (12/5/2019).
Diketahui, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak 'penggal kepala Jokowi' saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) kemarin.
Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.
Baca Juga: Heboh Penggal Kepala Jokowi, Polisi Selidiki Guru Perempuan di Sukabumi
Hermawan Susanto dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Penggal Kepala Jokowi, Polisi Selidiki Guru Perempuan di Sukabumi
-
Ancam Penggal Jokowi, Hermawan Susanto Mengaku Khilaf
-
Ancam Penggal Jokowi, Hermawan Susanto Terancam Hukuman Mati
-
Pengancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Susanto: Saya Emosional
-
Ini yang Diucapkan Hermawan Susanto, Dijerat Ancam Bunuh Jokowi
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
Terkini
-
Terekam CCTV! Eksekutor Penyiram Andrie Yunus Ganti Baju Usai Beraksi, Diduga Kena Air Keras
-
Pembalasan Atas Gugurnya Ali Larijani, Iran Hujani Israel dengan Rudal Klaster Mematikan
-
Empat Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Terancam 7 Tahun Penjara
-
Dua Petinggi Tewas Dibunuh Zionis, Lebih dari 3.000 Rudal dan Drone Iran Hujani Negara Teluk
-
PMI Siap Kirim Bantuan Medis ke Iran, Jusuf Kalla: Kami Pertimbangkan Beli Obat di Pakistan
-
Stasiun Gambir Padat Jelang Lebaran, Pendapatan Porter Tembus Rp 400 Ribu per Hari
-
Pembunuhan Ali Larijani Tak Goyakan Iran, Menlu Abbas Araghchi: Mati Satu Tumbuh Seribu
-
4 Prajurit TNI Jadi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kini Ditahan di Pomdam Jaya
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
Jelang Lebaran, KPK Beri Peringatan: Tradisi Saling memberi Tak Boleh Jadi Gratifikasi