Suara.com - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana penunjukkan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penunjukkan wali kota menjabat sebagai ketua BP disinyalir melanggar regulasi yang sudah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ombudsman, KADIN Batam, KADIN Kepri, Kemenkum HAM, dan Lembaga Kajian Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam Peraturan Dewan Kawasan PBPB Batam Nomor 1 Tahun 2014, pejabat BP Batam harus menanggalkan jabatan politis lainnya.
"Komisi II memandang penunjukkan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Herman di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Senin (13/5/2019).
Senada dengan Herman, Komisioner Ombudsman Laode Ida yang juga hadir dalam rapat tersebut menuturkan, seorang pejabat daerah yang menjabat di BP Batam, maka akan melanggar pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pasal itu disebutkan kalau adanya pelibatan pejabat negara di dalam jabatan lainnya maka hal tersebut sudah melanggar.
"Pasal 17 ayat 1 dan 2 itu ada larangan salah satunya mencampuradukkan wewenang kalo satu posisi walikota itu campur aduk itu namanya pelanggaran undang-undang," ujar Laode.
Salah satu anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Dwi Ria Latifa sepakat apabila kepala BP Batam harus diisi dengan orang yang tidak memiliki kepentingan secara politis. Dalam interupsinya, Ria sempat mengatakan bahwa kekisruhan dualisme pimpinan BP Batam diawali saat BP Batam masih dipimpin oleh Hartanto.
"Persoalan ini juga sangat mempunyai peran penting terhadap persoalan di Batam. Makanya saya setuju pergantian personal juga tentu bagi mereka yang tidak punya kepentingan-kepentingan," ujar Ria.
"Yang terjadi sebetulnya persoalan ini muncul ketika tahun 2017 mengemuka dia ketika ketua BP Batam, Hartanto saya mengamati betul itulah dimulainya persoalan BP Batam. Di mana kalau ada yang satu jadi, yang satu lagi tidak hadir," sambungnya.
Baca Juga: Ditemukan Kasus Cacar Monyet di Singapura, Ini yang Dilakukan Pemkot Batam
Di akhir RDP tersebut, Komisi II DPR RI akhirnya memutuskan setidaknya empat poin yang harus segera disampaikan kepada pihak terkait.
Berikut ialah hasil dari RDP Komisi II dengan Ombudsman, KADIN Batam, KADIN Kepri, Kemenkum HAM, dan Lembaga Kajian Universitas Gadjah Mada (UGM):
1. Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI sepakat meminta pemerintah untuk membatalkan rencana penunjukkan Walikota Batam sebagai Ex-Officio BP Batam karena berindikasi terjadinya mal administrasi.
Selanjutnya pemerintah agar membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan (BP) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam agar dapat diatur dengan jelas pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dengan BP KPBPB Batam, sesuai amanah UU No 53 tahun 1999 juncto UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemda 360 ayat 4.
2. Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI untuk menindaklanjuti keputusan rapat dengan segera mengirim surat kepada Presiden RI terkait hasil kajian penyelesaian masalah Batam.
3. Komisi II meminta pimpinan DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan rapat dengan berkirim surat kepada presiden terkiat dengan hasil kesimpulan rapat nomor 1. Selanjutnya agar segera membentuk panitia khsuus penyelesaian masalah Batam.
4. Komisi II DPR RI terkait dengan hasil kesimpulan poin 1, meminta pemerintah untuk menangguhkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dari Puncak JI ke Pangkuan Ibu Pertiwi: Kisah Abu Rusydan dan Komitmen Deradikalisasi Negara
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Dana Hibah Jatim Jadi Bancakan Berjamaah, Proyek Rakyat Cuma Kebagian Ampas
-
Dari Puncak JI ke Pangkuan Ibu Pertiwi: Kisah Abu Rusydan dan Komitmen Deradikalisasi Negara
-
Drama Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Pernah Dilaporkan Hilang, Pulang Jadi Tersangka Korupsi Rp32,2 M
-
Rekening Istri dan Staf Pribadi Jadi Penampung Aliran Dana Rp32,2 M Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Sebut Suku Dayak Punya Ilmu Hitam, Konten Kreator Riezky Kabah Diciduk Polisi di Jakarta
-
Kritik Gus Nadir soal Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Kita Kerap Berlindung dari Kalimat 'Sudah Takdir'
-
Lodewyk Pusung Diganjar Pangkat Kehormatan, Keputusan Prabowo Dinilai Tepat, Mengapa?
-
Awasi Subsidi Rp 87 Triliun, Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Pengawas Khusus LPG 3 Kg
-
Joget Sambil Mabuk Berujung Maut: Sekuriti Tewas Dibacok di Kafe Bmart Kemayoran
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah