News / Nasional
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 12:09 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Yaumal Adi Hutasuhut]
Baca 10 detik
  • Kementerian ESDM mempertimbangkan pembentukan lembaga baru khusus mengawasi penyaluran LPG 3 kg. 
  • Subsidi LPG 3 kg sangat besar—mencapai Rp 80 triliun hingga Rp 87 triliun per tahun.
  • Bahlil menyebut rencana lembaga pengawas penyaluran LPG 3 kg masih dikaji di nternal, belum ada keputusan final.

Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah mempertimbangkan pembentukan lembaga baru yang secara khusus akan mengawasi penyaluran LPG 3 kg. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan subsidi senilai puluhan triliun rupiah tersebut tepat sasaran.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyoroti adanya ironi dalam sistem pengawasan subsidi energi saat ini. Ia membandingkan, subsidi BBM yang nilainya mencapai Rp 140 triliun hingga Rp 160 triliun per tahun diawasi oleh badan khusus, yaitu BPH Migas.

Sementara itu, subsidi LPG 3 kg yang nilainya juga sangat besar—mencapai Rp 80 triliun hingga Rp 87 triliun per tahun—pengawasannya masih berada langsung di bawah Kementerian ESDM tanpa badan khusus.

"Kami sedang mengkaji aturannya. Memang idealnya LPG ini juga diawasi oleh sebuah badan atau institusi yang cukup," kata Bahlil, dikutip pada Jumat (3/10/2025).

Badan Baru atau Perluas Wewenang BPH Migas

Bahlil menyebutkan ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan pemerintah untuk membentuk lembaga pengawas tersebut. Pertama, membentuk badan ad hoc baru yang khusus menangani LPG 3 kg, kedua, memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada BPH Migas untuk turut mengawasi LPG 3 kg.

Ia menegaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap diskusi dan kajian internal, sehingga belum ada keputusan final.

"Institusinya lagi sedang kami pikirkan. Apakah bisa BPH Migas atau kita membuat badan ad hoc-nya. Itu semua masih dalam diskusi. Dan sampai sekarang kajiannya belum rampung," kata Bahlil.

Baca Juga: BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!

Load More