- Kementerian ESDM mempertimbangkan pembentukan lembaga baru khusus mengawasi penyaluran LPG 3 kg.
- Subsidi LPG 3 kg sangat besar—mencapai Rp 80 triliun hingga Rp 87 triliun per tahun.
- Bahlil menyebut rencana lembaga pengawas penyaluran LPG 3 kg masih dikaji di nternal, belum ada keputusan final.
Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah mempertimbangkan pembentukan lembaga baru yang secara khusus akan mengawasi penyaluran LPG 3 kg. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan subsidi senilai puluhan triliun rupiah tersebut tepat sasaran.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyoroti adanya ironi dalam sistem pengawasan subsidi energi saat ini. Ia membandingkan, subsidi BBM yang nilainya mencapai Rp 140 triliun hingga Rp 160 triliun per tahun diawasi oleh badan khusus, yaitu BPH Migas.
Sementara itu, subsidi LPG 3 kg yang nilainya juga sangat besar—mencapai Rp 80 triliun hingga Rp 87 triliun per tahun—pengawasannya masih berada langsung di bawah Kementerian ESDM tanpa badan khusus.
"Kami sedang mengkaji aturannya. Memang idealnya LPG ini juga diawasi oleh sebuah badan atau institusi yang cukup," kata Bahlil, dikutip pada Jumat (3/10/2025).
Badan Baru atau Perluas Wewenang BPH Migas
Bahlil menyebutkan ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan pemerintah untuk membentuk lembaga pengawas tersebut. Pertama, membentuk badan ad hoc baru yang khusus menangani LPG 3 kg, kedua, memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada BPH Migas untuk turut mengawasi LPG 3 kg.
Ia menegaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap diskusi dan kajian internal, sehingga belum ada keputusan final.
"Institusinya lagi sedang kami pikirkan. Apakah bisa BPH Migas atau kita membuat badan ad hoc-nya. Itu semua masih dalam diskusi. Dan sampai sekarang kajiannya belum rampung," kata Bahlil.
Baca Juga: BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Joget Sambil Mabuk Berujung Maut: Sekuriti Tewas Dibacok di Kafe Bmart Kemayoran
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu