News / Nasional
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 13:22 WIB
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025). [Antara/Reno Esnir/sgd/nz]
Baca 10 detik
  • Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap Rp32,2 miliar
  • Penetapan tersangka ini terjadi setelah Kusnadi sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya
  • KPK telah menyita enam aset milik Kusnadi, termasuk tanah dan mobil Pajero

Suara.com - Kusnadi, politikus senior PDI Perjuangan yang baru saja mengakhiri jabatannya sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, kini resmi menyandang status tersangka korupsi. Ironisnya, penetapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terjadi tak lama setelah drama pelaporan kehilangan dirinya yang sempat membuat heboh publik.

Kabar penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh KPK pada Kamis (2/10/2025) malam. Kusnadi diduga menerima aliran dana haram sebesar Rp32,2 miliar dari kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset milik KUS (Kusnadi) yang meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo, serta satu unit kendaraan roda empat bermerek Mitsubishi Pajero,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan ini menjadi puncak dari misteri yang menyelimuti Kusnadi beberapa waktu sebelumnya. Pada awal Juni 2025, ia dilaporkan hilang oleh putranya, Tonny Kusdita Kunong, ke Polsek Balongbendo, Sidoarjo. Kusnadi disebut terakhir kali terlihat pada 6 Juni 2025 setelah dijemput tiga rekannya untuk urusan bisnis.

Pihak keluarga yang panik akhirnya membuat laporan resmi setelah dua hari pencarian tak membuahkan hasil. Polisi pun bergerak cepat melacak keberadaannya.

"Mohon waktu ya," kata Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat itu.

Tak lama, Kusnadi akhirnya ditemukan di Madura. Kapolsek Balongbendo, AKP Sugeng Sulitsyono, mengonfirmasi penemuan tersebut.

"Informasinya sudah ketemu di Madura," ucapnya.

Lokasi penemuan sesuai dengan pelacakan sinyal ponsel terakhirnya di Pamekasan.

Baca Juga: Rekening Istri dan Staf Pribadi Jadi Penampung Aliran Dana Rp32,2 M Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Kusnadi kemudian memberikan klarifikasi. Ia mengaku sedang berada di sebuah pondok pesantren di Pamekasan untuk mencari doa kesembuhan atas penyakit kanker getah bening yang dideritanya.

"Saya terkena kanker getah bening. Sudah kemoterapi hingga 17 kali. Di sini (Pamekasan) saya ngobrol dengan para sesepuh. Juga minta doa untuk obat saya," jelas Kusnadi.

Ia mengaku ponselnya tertinggal di mobil dan kehabisan daya, sehingga tidak bisa mengabari keluarga.

"Saya mohon maaf karena ini salah saya. Sebab saya tidak izin ke anak sehingga mereka menjadi bingung," ujar dia.

Namun, narasi personal yang menyentuh itu kini dibayangi oleh tuduhan korupsi yang sangat serius. KPK mengungkap bahwa selama menjabat, Kusnadi mendapat jatah alokasi dana hibah pokmas mencapai total Rp398,7 miliar dari tahun 2019 hingga 2022.

Dari dana raksasa tersebut, ia diduga memotong dan menerima commitment fee sebesar Rp32,2 miliar melalui transfer ke rekening istri, staf pribadi, maupun secara tunai dari para koordinator lapangan (korlap).

Load More