- Konten kreator asal Pontianak, Riezky Kabah, ditangkap Polda Kalbar
- Penangkapan dilakukan di Jakarta setelah Riezky dua kali tidak memenuhi panggilan
- Saat ini, status Riezky Kabah masih sebagai saksi yang diperiksa
Suara.com - Drama konten kontroversial yang menyeret nama kreator asal Pontianak, Riezky Kabah Nizar, akhirnya mencapai babak baru. Setelah sempat mangkir dari panggilan polisi, Riezky akhirnya ditangkap oleh tim Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.
Penangkapan ini merupakan buntut dari laporan masyarakat atas kontennya yang viral dan dinilai menghina suku Dayak. Dalam video yang memicu kemarahan publik tersebut, Riezky secara gamblang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.
Ironisnya, konten yang dianggap merendahkan itu direkam di lokasi yang sangat simbolis, yakni di depan Rumah Radakng, rumah adat yang menjadi ikon kebanggaan dan kehormatan masyarakat Dayak di Pontianak. Tak butuh waktu lama, video tersebut menyebar luas dan menuai kecaman keras dari berbagai pihak hingga berujung pada laporan resmi ke kepolisian.
Pihak berwenang mengonfirmasi penangkapan ini. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, membenarkan bahwa timnya telah mengamankan Riezky Kabah.
"Iya, benar (konten kreator Riezky Kabah ditangkap)," katanya dikutip, Kamis (2/10/2025).
Menurut Kombes Bayu, Riezky Kabah ditangkap di Jakarta pada Rabu, 1 Oktober 2025. Penjemputan paksa ini dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Setelah diamankan, Riezky langsung diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kalbar.
Meski telah ditangkap, status hukum Riezky Kabah hingga kini belum dinaikkan menjadi tersangka. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan intensif untuk mendalami kasus ini.
"Statusnya belum tersangka. Saat ini masih diperiksa oleh penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Konten Hina Suku Dayak, Riezky Kabah Terancam Denda Rp1 Miliar
Berita Terkait
-
Konten Hina Suku Dayak, Riezky Kabah Terancam Denda Rp1 Miliar
-
Profil Riezky Kabah, TikTokers yang Dilaporkan karena Hina Suku Dayak
-
Detik-Detik TikTokers Riezky Kabah Diringkus Polisi, Imbas Hina Profesi Guru
-
Jatam Ungkap Cara KCP 'Usir' Warga Lokal dari Lokasi Tambang: Sungai Diracun, Sekolah Ditutup
-
Momen Prabowo Serukan Teriakan Perang Khas Dayak
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri