- Konten kreator asal Pontianak, Riezky Kabah, ditangkap Polda Kalbar
- Penangkapan dilakukan di Jakarta setelah Riezky dua kali tidak memenuhi panggilan
- Saat ini, status Riezky Kabah masih sebagai saksi yang diperiksa
Suara.com - Drama konten kontroversial yang menyeret nama kreator asal Pontianak, Riezky Kabah Nizar, akhirnya mencapai babak baru. Setelah sempat mangkir dari panggilan polisi, Riezky akhirnya ditangkap oleh tim Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.
Penangkapan ini merupakan buntut dari laporan masyarakat atas kontennya yang viral dan dinilai menghina suku Dayak. Dalam video yang memicu kemarahan publik tersebut, Riezky secara gamblang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.
Ironisnya, konten yang dianggap merendahkan itu direkam di lokasi yang sangat simbolis, yakni di depan Rumah Radakng, rumah adat yang menjadi ikon kebanggaan dan kehormatan masyarakat Dayak di Pontianak. Tak butuh waktu lama, video tersebut menyebar luas dan menuai kecaman keras dari berbagai pihak hingga berujung pada laporan resmi ke kepolisian.
Pihak berwenang mengonfirmasi penangkapan ini. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, membenarkan bahwa timnya telah mengamankan Riezky Kabah.
"Iya, benar (konten kreator Riezky Kabah ditangkap)," katanya dikutip, Kamis (2/10/2025).
Menurut Kombes Bayu, Riezky Kabah ditangkap di Jakarta pada Rabu, 1 Oktober 2025. Penjemputan paksa ini dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Setelah diamankan, Riezky langsung diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kalbar.
Meski telah ditangkap, status hukum Riezky Kabah hingga kini belum dinaikkan menjadi tersangka. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan intensif untuk mendalami kasus ini.
"Statusnya belum tersangka. Saat ini masih diperiksa oleh penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Konten Hina Suku Dayak, Riezky Kabah Terancam Denda Rp1 Miliar
Berita Terkait
-
Konten Hina Suku Dayak, Riezky Kabah Terancam Denda Rp1 Miliar
-
Profil Riezky Kabah, TikTokers yang Dilaporkan karena Hina Suku Dayak
-
Detik-Detik TikTokers Riezky Kabah Diringkus Polisi, Imbas Hina Profesi Guru
-
Jatam Ungkap Cara KCP 'Usir' Warga Lokal dari Lokasi Tambang: Sungai Diracun, Sekolah Ditutup
-
Momen Prabowo Serukan Teriakan Perang Khas Dayak
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku
-
Menag Nasaruddin Akhirnya Klarifikasi Soal Jet Pribadi, KPK Lakukan Penelaahan