Suara.com - Terdakwa Safwan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus ujaran kebencian lewat penyebaran video Ma'ruf Amin berkostum mirip sinterklas di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Aceh, Senin (13/5/2019).
Penasihat hukum terdakwa Safwan, Armia, mengatakan, dalam pledoi tersebut pihaknya telah membantah seluruh tuntutan jaksa penuntut umum dan bahkan membantah dakwaan alternatif pertama dan ketiga. Jadi, menurut tim penasihat hukum, seluruh tuntutan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
"Sehingga kita mohon tadi kepada mejelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan. Artinya kita memohon kepada majelis hakim untuk tidak diberikan hukuman terhadap terdakwa karena tidak bersalah," kata Armia kepada Portalsatu.com--jaringan Suara.com seusai sidang.
Menurut Armia, pihaknya banyak menemukan fakta persidangan yang tidak bersesuaian dengan dakwaan dan tuntutan JPU. Kata dia, fakta-fakta persidangan itu misalnya ahli bahasa menyatakan bahwa ini bukan kebencian SARA, tapi terhadap pribadi Ma'ruf Amin.
"Sehingga itu tidak masuk dalam kualifikasi kebencian SARA. Kemudian menurut ahli agama menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka menyampaikan ceramah tentang larangan mengucapkan selamat natal bagi kaum Muslim, dan itu ada dalil-dalilnya, baik di dalam hadis maupun kitab serta perkataan-perkataan ulama. Maka jelas itu merupakan bukan suatu kebencian SARA," ujarnya.
"Kita melihat dalam persidangan tadi bahwa JPU tetap pada tuntutannya 10 bulan penjara, dan kita pun tetap pada pledoi supaya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan," sambungnya.
Ketua Tim JPU Kejari Lhokseumawe, Fakhrillah, , JPU sangat keberatan lantaran pleidoi yang disampaikan itu sangat keliru. Sebab, kata dia, dalam pleidoi disebutkan bahwa JPU tidak mengambil secara utuh tentang fakta-fakta yang disampaikan saksi-saksi dan ahli.
Ia menambahkan, yang menjadi penilaian JPU terhadap pleidoi itu keliru dan tidak benar dengan pertimbangannya adalah terhadap alat-alat bukti yang telah dihadirkan di dalam persidangan maupun saksi dan ahli.
Artinya, kata dia, yang dipertimbangkan adalah fakta-fakta yang mempunyai nilai pembuktian terhadap unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, sehingga selebihnya pihaknya tidak mempertimbangkan karena tidak mempunyai nilai pembuktian terhadap apa yang telah JPU dakwakan.
Baca Juga: Jubir Prabowo: Masa Encek-encek Glodok Mau Makar, Enggak Kerjaan Saja!
"Kemudian dakwaan JPU juga bersifat alternatif, sehingga tidak seluruh dakwaan yang kami dakwakan itu harus kami (JPU) buktikan. Terhadap dakwaan yang bersifat alternatif tersebut, bahwa JPU hanya membuktikan dakwaan yang paling tepat dan benar sesuai fakta-fakta yang mempunyai nilai pembuktian berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, ahli dan alat bukti lainnya yang dihadirkan dalam persidangan itulah yang menjadi pembuktian terhadap apa yang didakwakan kepada terdakwa," ujar Fakhrillah.
Maka dalam hal ini berdasarkan persidangan, lanjut Fakhrillah, pihaknya menilai dakwaan yang paling tepat dan benar untuk dibuktikan sesuai fakta-fakta dalam persidangan adalah dakwaan kedua yang telah terbukti sebagaimana telah diatur dalam Pasal 184 KUHP.
"Sehingga dakwaan yang lain tidak akan kami buktikan lagi. Intinya kami tetap pada tuntutan yang telah disampaikan kepada majelis hakim (dalam sidang sebelumnya)," ungkap Fakhrillah.
Setelah pembacaan pleidoi dan sanggahan dari JPU, majelis hakim menutup sidang. Sidang kasus ini akan kembali digelar pada Selasa (21/5/2019) dengan agenda pembacaan putusan.
Berita Terkait
-
Sebar Seruan People Power Bunuh 10 Polisi, Dosen di Bandung Dibekuk
-
Penyebar Video Ma'ruf Amin Berkostum Mirip Sinterklas Dituntut 10 Bulan Bui
-
Ahmad Dhani: Para Tokoh Jangan Takut Ancaman Wiranto
-
Ucapan Tokoh Dipantau, Tengku Zulkarnain: Menghina Jokowi Urusan Pribadi
-
Tanggapi Tuntutan Jaksa, Ahmad Dhani Bakal Ajukan Pembelaan Hari Ini
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku