Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain, merespons negatif rencana Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto membentuk tim hukum nasional untuk mencegah ujaran-ujaran kebencian termasuk yang disampaikan oleh tokoh-tokoh politik.
Zulkarnain mengklaim, menyampaikan ujaran kebencian tentang Presiden Jokowi itu termasuk dalam urusan pribadi seseorang.
Ia mengatakan, pasal-pasal yang mengatur pidana soal penghinaan kepada presiden, yakni Pasal 134,136 dan 137 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.
Dalam putusan bernomor 013-022/PUU-IV/2006, MK menyatakan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden menegasikan persamaan di depan hukum.
"Pak @wiranto1947 saya hanya ingin mengingatkan anda, bahwa pasal penghinaan kepada presiden sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi thn 2006," kata Tengku Zulkarnain melalui akun Twitternya, @ustadtengku, Selasa (7/5/2019).
Oleh karena itu, Zulkarnain mengatakan apabila ada penghinaan terhadap Jokowi selaku kepala negara, maka tindakan itu bersifat urusan pribadi.
Dengan demikian, penghinaan terhadap Jokowi baru bisa diproses hukum apabila sang presiden melaporkannya ke polisi.
"Maka jika ada yang menghina bapak @jokowi itu urusan pribadi. Akan diproses hukum pidana jika beliau mengadukannya ke penegak hukum. Salam.”
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto menegaskan, bakal membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji ujaran-ujaran kebencian, hasutan, dan bentuk-bentuk lainnya yang beredar pada masa kampanye dan seusai Pemilu 2019.
Baca Juga: Pernyataan Tengku Zulkarnain Minta Maaf soal Alat Kontrasepsi di RUU PKS
Wiranto menuturkan, tim khusus tersebut dibutuhkan, karena ujaran-ujaran kebencian maupun hasutan justru semakin marak setelah pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2019 pada 17 April lalu.
Nantinya, tim tersebut mengkaji ujaran-ujaran yang beredar di tengah masyarakat termasuk wacana people power dari Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais.
"Hasil rapat salah satunya kami membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh tertentu. Siapa pun dia, yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sudah 37 Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Al Khoziny, Tim SAR Hadapi Ancaman Penyakit dan Beton
-
Berapa Anak Cak Imin? Angkat Santri Korban Reruntuhan Al Khoziny Jadi Anak
-
Korban Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny Terus Bertambah, Tim SAR Sudah Temukan 37 Jenazah
-
Janjian Ketemu Makan Siang, Istana Ungkap Isi Pembicaraan Prabowo - Jokowi di Kertanegara
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Prabowo Wajibkan TNI Melek Tekonologi dan Ikut Perkembangan Zaman
-
Misteri 2 Jam Pembicaraan 4 Mata di Kertanegara, Jokowi Beri 'Masukan Rahasia' ke Prabowo
-
Tak Kebagian Kupon Doorprize di HUT ke-80 TNI, Banyak Warga Kecewa
-
Musik Mendadak Mati, Penampilan NDX AKA di HUT ke-80 TNI Sempat Terhenti
-
Apa Bjorka Asli Benar-Benar Sudah Ditangkap? Muncul Akun Baru Usai Polisi Umumkan Penangkapannya
-
TNI Gelar Simulasi Penyediaan MBG Saat Bencana dalam Acara Perayaan HUT ke-80 di Monas