Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain, merespons negatif rencana Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto membentuk tim hukum nasional untuk mencegah ujaran-ujaran kebencian termasuk yang disampaikan oleh tokoh-tokoh politik.
Zulkarnain mengklaim, menyampaikan ujaran kebencian tentang Presiden Jokowi itu termasuk dalam urusan pribadi seseorang.
Ia mengatakan, pasal-pasal yang mengatur pidana soal penghinaan kepada presiden, yakni Pasal 134,136 dan 137 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.
Dalam putusan bernomor 013-022/PUU-IV/2006, MK menyatakan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden menegasikan persamaan di depan hukum.
"Pak @wiranto1947 saya hanya ingin mengingatkan anda, bahwa pasal penghinaan kepada presiden sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi thn 2006," kata Tengku Zulkarnain melalui akun Twitternya, @ustadtengku, Selasa (7/5/2019).
Oleh karena itu, Zulkarnain mengatakan apabila ada penghinaan terhadap Jokowi selaku kepala negara, maka tindakan itu bersifat urusan pribadi.
Dengan demikian, penghinaan terhadap Jokowi baru bisa diproses hukum apabila sang presiden melaporkannya ke polisi.
"Maka jika ada yang menghina bapak @jokowi itu urusan pribadi. Akan diproses hukum pidana jika beliau mengadukannya ke penegak hukum. Salam.”
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto menegaskan, bakal membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji ujaran-ujaran kebencian, hasutan, dan bentuk-bentuk lainnya yang beredar pada masa kampanye dan seusai Pemilu 2019.
Baca Juga: Pernyataan Tengku Zulkarnain Minta Maaf soal Alat Kontrasepsi di RUU PKS
Wiranto menuturkan, tim khusus tersebut dibutuhkan, karena ujaran-ujaran kebencian maupun hasutan justru semakin marak setelah pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2019 pada 17 April lalu.
Nantinya, tim tersebut mengkaji ujaran-ujaran yang beredar di tengah masyarakat termasuk wacana people power dari Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais.
"Hasil rapat salah satunya kami membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh tertentu. Siapa pun dia, yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?