Suara.com - Safwan, pengajar pondok pesantren di Aceh Utara dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penyebaran video Capres nomor urut 02, Ma'ruf Amin berkostum mirip sinterklas.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum saat Safwan menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, kemarin.
Dalam tuntutannya, Jaksa Almuhajir menyatakan Safwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 10 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani Safwan.
Sementara, pengacara terdakwa Safwan, Armia menyebutkan jika tuduhan JPU tidak berdasar. Sebab, menurutnya, kasus yang menimpa Safwan masuk dalam kategori delik aduan.
"Berdasarkan fakta persidangan bahwa dakwaan kedua jaksa menyangkut kebencian SARA, itu sama sekali tidak berdasar. Karena dari tiga saksi yang diajukan JPU, mereka menyatakan ini korbannya adalah Ma'ruf Amin secara pribadi. Tentu hal ini tidak termasuk SARA kalau dalam ranah pribadi, ini merupakan delik aduan yang pertama sekali kami ungkapkan. Jadi ini juga tidak terbukti," kata Armia seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Jumat (10/5/2019).
Armia menambahkan, pihaknya juga mengonfirmasi kepada terdakwa, yang ternyata menyatakan persoalan ini tidak ada kaitannya dengan politik.
"Ini kebetulan saja video yang diambil itu video Ma'ruf Amin, mungkin kalau video yang lain sepertinya tidak ada masalah," kata dia.
"Kita nanti akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dijadwalkan pada 13 Mei 2019. Nanti kita akan membantah semua tuduhan. Selain itu, kita juga akan menuntut supaya terdakwa bebas dari segala tuntutan, dan direhabilitasi nama baiknya," ungkap Armia.
Baca Juga: Andi Arief Sebut Kivlan Zein Pakai Bisnis Pam Swakarsa agar Dilirik Prabowo
Dalam kasus ini, Afwan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di PN Lhokseumawe sejak 27 Maret 2019.
JPU mendakwa Safwan melanggar pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE, atau pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus
-
Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!
-
Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50
-
Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan
-
Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem
-
KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan
-
Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK
-
Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma
-
Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia