Suara.com - Akibat dilaporkan tim sukses sendiri, caleg dari Partai Gerindra di Batam, Kepulauan Riau bernama M Yunus ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu, M Yunus terlebih dahulu diperiksa tim Gakkumdu dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan pada Senin (13/5/2019) siang. Pemeriksaan berlangsung beberapa jam.
Tidak hanya dihadiri Yunus, Gakkumdu juga mendatangkan Hubertus Demu yang juga tim sukses caleg tersebut.
Kasus ini terbilang cukup berbelit-belit. Awalnya Hubertus mendatangi kantor ke Bawaslu untuk memberitahukan adanya dugaan politik uang. Tetapi anehnya ia tidak melaporkan, hanya sekedar memberitahu.
Meskipun tidak dilaporkan, tetapi Bawaslu menjadikan hal itu sebagai temuan. Beberapa anggota Bawaslu turun ke lapangan dan menemukan bukti dugaan money politic itu memang terjadi.
"Kasus tersebut tidak bisa dilaporkan karena bukti formal tidak lengkap, tetapi dari barang bukti yang kita dapat, itu bisa dijadikan temuan, sampai saat ini dalam tahap penyelidikan," kata Bosar Hasibuan, Komisioner Bawaslu Kota Batam seperti dilansir dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (14/5/2019).
Bawaslu menjelaskan, money politic dilakukan Yunus di Sei Beduk, Piayu. Setidaknya ada enam saksi yang membenarkan bahwa caleg Gerindra itu melakukan politik uang.
"Barang bukti yang didapatkan itu contoh kertas suara, kartu nama, stiker, uang Rp 600 ribu dan baju kaos warna putih atas nama MY (M Yunus)," kata Bosar.
Menurut dia, jika semua berkas sudah dilengkapi akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan.
Baca Juga: Bawaslu Singkawang Serius Telusuri Laporan Dugaan Politik Uang
"Kalau sudah masuk penyidik itu sudah ada tersangka yaitu MY," katanya.
Tindakan money politic atau serangan fajar itu lanjut Bosar, dilakukan Yunus ketika hari pertama masa tenang kampanye pemilu 2019 lalu.
"Pembuktian kita lihat di pengadilan nanti," kata Bosar.
Sampai saat ini Gakkumdu terus melengkapi barang bukti berdasarkan fakta. Dan jika terbukti, maka tersangka bisa didiskualifikasi sebagai caleg.
Usai pemeriksaan, M Yunus enggan berkomentar. ""Janganlah nanti viral lagi," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Bawaslu Akan Putuskan Dugaan Pelanggaran Situng KPU Pekan Ini
-
BPN Prabowo Sebut Sekjen PDIP Hasto Fitnah Rakyat Aceh dan Sebar Hoaks
-
Tiga Dari 10 Kasus Pelanggaran Pemilu di Garut Dihentikan Bawaslu Setempat
-
Kampanye di Masjid, Ketua BPN Solo Dituntut 5 Bulan Bui
-
Coblos Sisa Surat Suara Pemilu, 3 Anggota KPPS dan 1 Saksi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM