Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan, polisi menahan dirinya selama 20 hari ke depan.
Namun, Eggi menolak ditahan dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah profesinya sebagai advokat.
"Saya Insya Allah warga negara yang taat hukum. Dalam proses ini PMH kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Eggi Sudjana mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16, seorang advokat tak dapat dipidanakan. Hal tersebut yang menjadi acuan Eggi atas penolakannya tersebut
"Karena ada lima alasan antara lain saya sebagai advokat menurut uu 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari mahkamah konstitusi no 26 tahun 2014," jelasnya.
Tak hanya itu, Eggi Sudjana juga menyebut bahwa harus ada kode etik advokat terhadap dirinya. Dia mengatakan, proses perkara di kepolisian harus menunggu proses praperadilan yang telah diajukan
"Yang kedua ada kode etik advokat, saya ketua dewan kehormatan advokat kongres advokat Indonesia sudah kirim surat harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses. Yang ketiganya saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu mestinya diproses dulu praperadilan," papar Eggi.
"Yang keempat berkait gelar perkara. Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan perkap Kapolri no 12 tahun 2014," sambungnya.
Atas dasar itu, Eggi Sudjana berharap keadilan menghampiri dirinya. Meski demikian, ia tetap mengikuti kewenangan yang berlaku di pihak kepolisian atas kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Kamis, Bachtiar Nasir Diperiksa Jadi Saksi Eggi Sudjana di Kasus Makar
"Kurang lebih itu tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan. Ya kita ikuti kewenangannya, saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuau dengan profesional modern dan terpercaya saya di sini kita ikuti prosesnya semoga Allah ridho kepada kita," tutup Eggi.
Sebelumnya, Eggi Sudjana sudah ditangkap Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) 06.00 WIB dengan surat Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019 Ditreskrimum.
Untuk diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Eggi Sudjana juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Tag
Berita Terkait
-
Dari Rizieq Hingga Amien Rais Dilaporkan ke Polisi Terkait People Power
-
Kamis, Bachtiar Nasir Diperiksa Jadi Saksi Eggi Sudjana di Kasus Makar
-
Sandiaga Kritik Soal Makar, Polri: Silahkan Diuji di Sidang Praperadilan
-
5 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Sejak Serukan People Power sampai Ditangkap
-
Dituding Tidak Membantu, BPN Bantah Ucapan Pengacara Eggi Sudjana
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu