Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan, polisi menahan dirinya selama 20 hari ke depan.
Namun, Eggi menolak ditahan dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah profesinya sebagai advokat.
"Saya Insya Allah warga negara yang taat hukum. Dalam proses ini PMH kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Eggi Sudjana mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16, seorang advokat tak dapat dipidanakan. Hal tersebut yang menjadi acuan Eggi atas penolakannya tersebut
"Karena ada lima alasan antara lain saya sebagai advokat menurut uu 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari mahkamah konstitusi no 26 tahun 2014," jelasnya.
Tak hanya itu, Eggi Sudjana juga menyebut bahwa harus ada kode etik advokat terhadap dirinya. Dia mengatakan, proses perkara di kepolisian harus menunggu proses praperadilan yang telah diajukan
"Yang kedua ada kode etik advokat, saya ketua dewan kehormatan advokat kongres advokat Indonesia sudah kirim surat harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses. Yang ketiganya saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu mestinya diproses dulu praperadilan," papar Eggi.
"Yang keempat berkait gelar perkara. Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan perkap Kapolri no 12 tahun 2014," sambungnya.
Atas dasar itu, Eggi Sudjana berharap keadilan menghampiri dirinya. Meski demikian, ia tetap mengikuti kewenangan yang berlaku di pihak kepolisian atas kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Kamis, Bachtiar Nasir Diperiksa Jadi Saksi Eggi Sudjana di Kasus Makar
"Kurang lebih itu tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan. Ya kita ikuti kewenangannya, saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuau dengan profesional modern dan terpercaya saya di sini kita ikuti prosesnya semoga Allah ridho kepada kita," tutup Eggi.
Sebelumnya, Eggi Sudjana sudah ditangkap Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) 06.00 WIB dengan surat Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019 Ditreskrimum.
Untuk diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Eggi Sudjana juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Dari Rizieq Hingga Amien Rais Dilaporkan ke Polisi Terkait People Power
 - 
            
              Kamis, Bachtiar Nasir Diperiksa Jadi Saksi Eggi Sudjana di Kasus Makar
 - 
            
              Sandiaga Kritik Soal Makar, Polri: Silahkan Diuji di Sidang Praperadilan
 - 
            
              5 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Sejak Serukan People Power sampai Ditangkap
 - 
            
              Dituding Tidak Membantu, BPN Bantah Ucapan Pengacara Eggi Sudjana
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Said Abdullah PDIP Anggap Projo Merapat ke Prabowo Strategi Politik Biasa, Ada 'Boncengan' Gibran?
 - 
            
              7 Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Harta Cuma Rp4,8 Miliar
 - 
            
              Menerka Siasat Budi Arie: Projo 'Buang' Muka Jokowi, Merapat ke Prabowo Demi Nikmat Kekuasaan?
 - 
            
              Ancaman Banjir di Depan Mata, Begini Kesiapan Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem hingga Februari 2026
 - 
            
              Budi Arie Pilih Merapat ke Gerindra, Refly Harun: Tak Ada Lawan dan Kawan Abadi, Hanya Kepentingan!
 - 
            
              Tinjau Tanggul Baswedan yang Ambruk, Pramono Janji Buatkan Baru Dengan Tinggi 40 Meter
 - 
            
              Tiba di Stasiun Manggarai, Prabowo Jajal KRL Baru dari China dan Tinjau Kereta Khusus Petani
 - 
            
              Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
 - 
            
              Penipuan Digital Makin Marak, Pakar Siber Beberkan Ciri Pelaku dan Cara Aman Hindarinya
 - 
            
              BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan