Suara.com - Cawapres Nomor Urut 02 Sandiaga Uno meminta agar kritikan dari para pendukungnya tidak disimpulkan sebagai makar. Merespon hal tersebut, Bareskrim Polri menyebutkan apabila ada yang tidak terima terseret kasus hukum bisa diuji melalui sidang praperadilan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa
jika ada pihak yang kemudian merasa dirugikan karena dilaporkan dengan dugaan makar, bisa menyampaikannya secara konstitusional. Dedi mengatakan bahwa pihak-pihak itu bisa melalui sidang praperadilan.
"Bisa diuji di ranah sidang praperadilan, dibuka disitu, apakah langkah-langkah penyidik sudah betul apa tidak," kata Dedi di Kantor Humas Mabes Polri, Selasa (14/5/2019).
Dedi menerangkan selama ini penyidik dari pihak kepolisian selalu bekerja sesuai dengan peraturan hukum yang ada. Menurutnya lebih baik jika warga negara Indonesia sepatutnya bisa menyadari bahwa Indonesia sebagai negara hukum.
"Penyidik itu selalu berpatokan kepada fakta hukum, penyidik itu tetap melakukan pekerjaannya dengan standar yang cukup tinggi, profesionalitas itu harga yang utama," ujarnya.
"Silahkan sebagai Warga Negara Indonesia yang baik harus menghargai bahwa ini adalah negara hukum, dengan segala bentuk macam konstitusi harus dihargai," tandasnya.
Sebelumnya, Sandiaga sempat melontarkan kritikan atas banyaknya pendukung Prabowo - Sandiaga yang terseret ke jalur hukum atas laporan dugaan makar.
"Jangan semua ungkapan ini dibelokan ke pasal makar. Karena semua berkeinginan positif, optimis Indonesia yang lebih baik, adil makmur baldatun toyyibatun warobbun ghofur," kata Sandiaga di Kantor Seknas BPN Prabowo - Sandiaga, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2019).
Baca Juga: YLBHI: Polisi Jangan Sembarangan Gunakan Pasal Makar
Berita Terkait
-
YLBHI: Polisi Jangan Sembarangan Gunakan Pasal Makar
-
Eggi Ogah Sendirian, Pengacara Minta Pencetus People Power Juga Ditangkap
-
Pemuda Ancam Penggal Jokowi Bolos Kerja Demi Ikut Demo Ormas di Bawaslu
-
Eggi Sudjana Sempat Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar
-
Terungkap, Ini Kronologi Eggi Sudjana Ditangkap Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
3 Two Way Cake untuk Kulit Berjerawat: Ringan Tanpa Menyumbat Pori-Pori!
-
Review Film 'Sajen Satu Suro': Bukan Sekadar Horor Mistis, Ini Sisi Gelap Dosa Manusia!
-
Tolak Daftar Grammy 2027, Bos Recording Academy Respons Keputusan BTS
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Mei 1998: Luka Kolektif yang Tak Boleh Dikalahkan oleh Lupa
-
5 Sepatu Long Run Terbaik 2026, Nyaman untuk Latihan hingga Maraton
-
Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza
-
Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap