Suara.com - Cawapres Nomor Urut 02 Sandiaga Uno meminta agar kritikan dari para pendukungnya tidak disimpulkan sebagai makar. Merespon hal tersebut, Bareskrim Polri menyebutkan apabila ada yang tidak terima terseret kasus hukum bisa diuji melalui sidang praperadilan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa
jika ada pihak yang kemudian merasa dirugikan karena dilaporkan dengan dugaan makar, bisa menyampaikannya secara konstitusional. Dedi mengatakan bahwa pihak-pihak itu bisa melalui sidang praperadilan.
"Bisa diuji di ranah sidang praperadilan, dibuka disitu, apakah langkah-langkah penyidik sudah betul apa tidak," kata Dedi di Kantor Humas Mabes Polri, Selasa (14/5/2019).
Dedi menerangkan selama ini penyidik dari pihak kepolisian selalu bekerja sesuai dengan peraturan hukum yang ada. Menurutnya lebih baik jika warga negara Indonesia sepatutnya bisa menyadari bahwa Indonesia sebagai negara hukum.
"Penyidik itu selalu berpatokan kepada fakta hukum, penyidik itu tetap melakukan pekerjaannya dengan standar yang cukup tinggi, profesionalitas itu harga yang utama," ujarnya.
"Silahkan sebagai Warga Negara Indonesia yang baik harus menghargai bahwa ini adalah negara hukum, dengan segala bentuk macam konstitusi harus dihargai," tandasnya.
Sebelumnya, Sandiaga sempat melontarkan kritikan atas banyaknya pendukung Prabowo - Sandiaga yang terseret ke jalur hukum atas laporan dugaan makar.
"Jangan semua ungkapan ini dibelokan ke pasal makar. Karena semua berkeinginan positif, optimis Indonesia yang lebih baik, adil makmur baldatun toyyibatun warobbun ghofur," kata Sandiaga di Kantor Seknas BPN Prabowo - Sandiaga, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2019).
Baca Juga: YLBHI: Polisi Jangan Sembarangan Gunakan Pasal Makar
Berita Terkait
-
YLBHI: Polisi Jangan Sembarangan Gunakan Pasal Makar
-
Eggi Ogah Sendirian, Pengacara Minta Pencetus People Power Juga Ditangkap
-
Pemuda Ancam Penggal Jokowi Bolos Kerja Demi Ikut Demo Ormas di Bawaslu
-
Eggi Sudjana Sempat Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar
-
Terungkap, Ini Kronologi Eggi Sudjana Ditangkap Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara