Suara.com - Cawapres Nomor Urut 02 Sandiaga Uno meminta agar kritikan dari para pendukungnya tidak disimpulkan sebagai makar. Merespon hal tersebut, Bareskrim Polri menyebutkan apabila ada yang tidak terima terseret kasus hukum bisa diuji melalui sidang praperadilan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa
jika ada pihak yang kemudian merasa dirugikan karena dilaporkan dengan dugaan makar, bisa menyampaikannya secara konstitusional. Dedi mengatakan bahwa pihak-pihak itu bisa melalui sidang praperadilan.
"Bisa diuji di ranah sidang praperadilan, dibuka disitu, apakah langkah-langkah penyidik sudah betul apa tidak," kata Dedi di Kantor Humas Mabes Polri, Selasa (14/5/2019).
Dedi menerangkan selama ini penyidik dari pihak kepolisian selalu bekerja sesuai dengan peraturan hukum yang ada. Menurutnya lebih baik jika warga negara Indonesia sepatutnya bisa menyadari bahwa Indonesia sebagai negara hukum.
"Penyidik itu selalu berpatokan kepada fakta hukum, penyidik itu tetap melakukan pekerjaannya dengan standar yang cukup tinggi, profesionalitas itu harga yang utama," ujarnya.
"Silahkan sebagai Warga Negara Indonesia yang baik harus menghargai bahwa ini adalah negara hukum, dengan segala bentuk macam konstitusi harus dihargai," tandasnya.
Sebelumnya, Sandiaga sempat melontarkan kritikan atas banyaknya pendukung Prabowo - Sandiaga yang terseret ke jalur hukum atas laporan dugaan makar.
"Jangan semua ungkapan ini dibelokan ke pasal makar. Karena semua berkeinginan positif, optimis Indonesia yang lebih baik, adil makmur baldatun toyyibatun warobbun ghofur," kata Sandiaga di Kantor Seknas BPN Prabowo - Sandiaga, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2019).
Baca Juga: YLBHI: Polisi Jangan Sembarangan Gunakan Pasal Makar
Berita Terkait
-
YLBHI: Polisi Jangan Sembarangan Gunakan Pasal Makar
-
Eggi Ogah Sendirian, Pengacara Minta Pencetus People Power Juga Ditangkap
-
Pemuda Ancam Penggal Jokowi Bolos Kerja Demi Ikut Demo Ormas di Bawaslu
-
Eggi Sudjana Sempat Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar
-
Terungkap, Ini Kronologi Eggi Sudjana Ditangkap Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
Diperkosa Saat Bekerja di Kebun Sawit, Buruh Tuli Justru Di-PHK dan Pelaku Belum Ditangkap
-
Dijaga LPSK! Andrie Yunus Belum Bisa Muncul ke Publik
-
Sikapi Demo Mahasiswa, Said PDIP Minta Pemerintah Jadi Pendengar yang Baik
-
BEM Bersatu Ternyata Mahasiswa Palsu? Deretan Kampus yang 'Diseret' Konpers Beri Klarifikasi Keras
-
Dituding Jadi Aktor Intelektual Demo Tolak MBG, PDIP Buka Suara: Mahasiswa Nggak Bisa Diperintah!
-
KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Sebelum Kejagung Menetapkan Dadan dkk Tersangka
-
Berantas Terorisme hingga TPPU, PPATK Ajukan Tambahan Anggaran Rp516,4 Miliar ke DPR
-
KontraS: Andrie Yunus Sudah Bisa Mandi dan Makan Sendiri, Kini Jalani Rawat Jalan
-
PPP Memanas! Tiga Kader Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Publik Terbelah, Pengamat Sebut Gerakan Mahasiswa Kini Sulit Sebesar Reformasi 98