Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengaku tak paham yang dimaksud pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni saat meminta BPN untuk tidak ikut campur dalam kasus kliennya.
Andre mengklaim BPN tetap berada di pihak Eggi Sudjana yang saat ini sudah menjadi tersangka kasus makar dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Saya enggak tahu apa maksudnya pengacara itu, yang pasti kami tentu prihatin ya Bang Eggi ditahan, kami berharap penyidik tidak menahan bang Eggi karena selama ini beliau kooperatif," kata Andre saat dihubungi, Selasa (14/5/2019).
Selain itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini juga menyebut bahwa seruan people power bukan digerakkan oleh BPN melainkan kehendak rakyat.
"Saya kira people power itu kehendak rakyat, kan Pak Prabowo dalam pidatonya ngomong begitu, intinya gini, gua klarifikasi ya, people power itu atau demonstrasi itu diperbolehkan karena itu konstitusional, karena demonstrasi untuk menyuarakan aspirasi, ekspresi, pendapat boleh," jelasnya.
Sebelumnya, Pitra Romadoni menyebut kliennya adalah korban dari dinamika politik Indonesia sehingga ia meminta semua pihak yang menyerukan people power harus diproses hukum.
"Saya minta kepada tim BPN, kalau seumpamanya tidak bisa membantu tolong jangan buat kita susah, itu saja," kata Pitra di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus makar, Eggi Sudjana telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan itu dilakukan setelah Eggi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 13 jam dari Senin (13/5/2019) 16.30 WIB hingga Selasa (14/5/2019) 06.00 WIB.
Kasus ini berawal dari seruan poeple power yang disampaikan Eggi saat berpidato di rumah Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: BPN Prabowo Tak Teken Formulir DC1, KPU: Tidak Pengaruhi Rekapitulasi
Dari hal itu, Eggi kemudian dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tag
Berita Terkait
-
Pengacara Eggi Sudjana: BPN Kalau Tidak Bisa Bantu Jangan Buat Kami Susah!
-
Eggi Ogah Sendirian, Pengacara Minta Pencetus People Power Juga Ditangkap
-
Terungkap, Ini Kronologi Eggi Sudjana Ditangkap Polda Metro Jaya
-
TKN: Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Dijerat Makar untuk Pencegahan
-
Diperiksa Polisi Semalaman, Eggi Sudjana Curhat Lewat Secarik Kertas
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Penyebab Laba Bersih ADRO Meroket 76,84% di Semester I/2026
-
Terapi Stem Cell Kian Dikembangkan, Menjangkau Pengobatan Pengapuran Sendi hingga Kebutuhan Estetika
-
Cara Menentukan Shade Skin Tint agar Hasil Tidak Abu-Abu, Ini 6 Tips Memilihnya
-
Auto Glowing! 5 Booster Toner Korea untuk Kulit yang Tampak Lebih Sehat
-
Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Rebutan Jadi Relawan MotoGP Mandalika, Apa Menariknya?
-
Kata-kata Pertama Raja Haakon VIII, Raja Norwegia Baru
-
Tiga Tahun Kembangkan Rokok HS, Ini Kiat Sukses Owner M. Suryo: Inovasi dan Semangat Berbagi
-
Pengalaman yang Tak Masuk CV: Mengapa Kerja Domestik Dianggap Tak Bernilai?
-
Kabut Asap Karhutla Makin Pekat Memaksa Siswa Pontianak Belajar Daring
-
Warga Diterkam Buaya di Sungai Sendewo Meranti, Camat: Bukan Pertama Kali