Suara.com - Caleg PDI Perjuangan S Dewi Ambarwati atau Dewi Tanjung melaporkan empat tokoh oposisi sekaligus ke Polda Metro Jaya terkait dengan tudingan makar lewat seruan people power pada Selasa (14/5/2019).
Keempat tokoh oposisi tersebut adalah Amien Rais, Rizieq Shihab, Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir.
Dewi Tanjung melaporkan keempatnya melalui surat pelaporan nomor TBL/2998/V/2019/PMJ/Dit.reskrimum tertanggal Selasa (14/5/2019).
"Hari ini saya bersama tim lawyer saya melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan dalam hal ini ada Habib Rizieq Shihab dan Bahtiar Nasir," kata Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Dia menjelaskan Amien Rais dituding menjadi orang pertama yang menyerukan istilah people power pada saat aksi demonstrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 31 Maret 2019.
"Itu orasinya Bapak Amin Rais langsung di depan KPU tanggal 1 maret 2019, jadi pada waktu itu saya lewat dan saya turun, saya sempat lihat makanya saya laporkan," jelasnya.
Sementara, Habieb Rizieq dinilai telah melakukan seruan makar menurunkan Presiden Joko Widodo melalui video youtube.
"Saya melihat itu dari video yang beredar di wa grup bahwa dia (Habib Rizieq) menyerukan people power dan menyerukan pak jokowi untuk turun," tambahnya.
Tudingan yang sama juga ditujukan kepada Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana. Namun, Dewi mengakui ada sedikit kesalahan dalam keterangan pelaporan kali ini karena sebenarnya orasi Amien Rais di KPU terjadi pada 31 Maret 2019 bukan 1 Maret 2019. Lantaran itu, ia mengaku akan kembali ke Polda Metro Jaya untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
Baca Juga: People Power Diganti Kedaulatan Rakyat, Amien Rais: Kita Gilas Sama-sama
Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, Dewi juga mengklaim akan menyurati Kedutaan Besar Arab Saudi untuk segera memulangkan Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir yang saat ini sedang berada di sana.
"Saya ingin membuat surat ke Dubes Arab Saudi untuk mengeluarkan surat memulangkan Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir dari Arab Saudi," pungkasnya.
Dalam laporan tersebut, keempatnya dituduh melanggar pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 jo pasal 87 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang perturan hukum pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 10 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berita Terkait
-
Kamis, Bachtiar Nasir Diperiksa Jadi Saksi Eggi Sudjana di Kasus Makar
-
Amien Rais Ancam Bawa Wiranto ke Mahkamah Internasional
-
People Power Diganti Kedaulatan Rakyat, Amien Rais: Kita Gilas Sama-sama
-
5 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Sejak Serukan People Power sampai Ditangkap
-
Soal Pria Ancam Penggal Jokowi, Putri Amien Rais: Pribumi Kian Terpojok
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
-
Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme
-
Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030