Suara.com - Caleg PDI Perjuangan S Dewi Ambarwati atau Dewi Tanjung melaporkan empat tokoh oposisi sekaligus ke Polda Metro Jaya terkait dengan tudingan makar lewat seruan people power pada Selasa (14/5/2019).
Keempat tokoh oposisi tersebut adalah Amien Rais, Rizieq Shihab, Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir.
Dewi Tanjung melaporkan keempatnya melalui surat pelaporan nomor TBL/2998/V/2019/PMJ/Dit.reskrimum tertanggal Selasa (14/5/2019).
"Hari ini saya bersama tim lawyer saya melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan dalam hal ini ada Habib Rizieq Shihab dan Bahtiar Nasir," kata Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Dia menjelaskan Amien Rais dituding menjadi orang pertama yang menyerukan istilah people power pada saat aksi demonstrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 31 Maret 2019.
"Itu orasinya Bapak Amin Rais langsung di depan KPU tanggal 1 maret 2019, jadi pada waktu itu saya lewat dan saya turun, saya sempat lihat makanya saya laporkan," jelasnya.
Sementara, Habieb Rizieq dinilai telah melakukan seruan makar menurunkan Presiden Joko Widodo melalui video youtube.
"Saya melihat itu dari video yang beredar di wa grup bahwa dia (Habib Rizieq) menyerukan people power dan menyerukan pak jokowi untuk turun," tambahnya.
Tudingan yang sama juga ditujukan kepada Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana. Namun, Dewi mengakui ada sedikit kesalahan dalam keterangan pelaporan kali ini karena sebenarnya orasi Amien Rais di KPU terjadi pada 31 Maret 2019 bukan 1 Maret 2019. Lantaran itu, ia mengaku akan kembali ke Polda Metro Jaya untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
Baca Juga: People Power Diganti Kedaulatan Rakyat, Amien Rais: Kita Gilas Sama-sama
Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, Dewi juga mengklaim akan menyurati Kedutaan Besar Arab Saudi untuk segera memulangkan Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir yang saat ini sedang berada di sana.
"Saya ingin membuat surat ke Dubes Arab Saudi untuk mengeluarkan surat memulangkan Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir dari Arab Saudi," pungkasnya.
Dalam laporan tersebut, keempatnya dituduh melanggar pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 jo pasal 87 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang perturan hukum pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 10 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berita Terkait
-
Kamis, Bachtiar Nasir Diperiksa Jadi Saksi Eggi Sudjana di Kasus Makar
-
Amien Rais Ancam Bawa Wiranto ke Mahkamah Internasional
-
People Power Diganti Kedaulatan Rakyat, Amien Rais: Kita Gilas Sama-sama
-
5 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Sejak Serukan People Power sampai Ditangkap
-
Soal Pria Ancam Penggal Jokowi, Putri Amien Rais: Pribumi Kian Terpojok
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
DPRD DKI: Raperda Sistem Pangan Solusi Food Waste Jakarta
-
Polda DIY Bantah Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Massa, Sebut Suara Ledakan dari...
-
Lalin Jakarta Pagi Ini: Senayan Lancar, Rindam Padat, Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto
-
Massa Robohkan Gerbang Polda DIY! Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan Saat Demo Ricuh
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi