Suara.com - Caleg PDI Perjuangan S Dewi Ambarwati atau Dewi Tanjung melaporkan empat tokoh oposisi sekaligus ke Polda Metro Jaya terkait dengan tudingan makar lewat seruan people power pada Selasa (14/5/2019).
Keempat tokoh oposisi tersebut adalah Amien Rais, Rizieq Shihab, Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir.
Dewi Tanjung melaporkan keempatnya melalui surat pelaporan nomor TBL/2998/V/2019/PMJ/Dit.reskrimum tertanggal Selasa (14/5/2019).
"Hari ini saya bersama tim lawyer saya melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan dalam hal ini ada Habib Rizieq Shihab dan Bahtiar Nasir," kata Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Dia menjelaskan Amien Rais dituding menjadi orang pertama yang menyerukan istilah people power pada saat aksi demonstrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 31 Maret 2019.
"Itu orasinya Bapak Amin Rais langsung di depan KPU tanggal 1 maret 2019, jadi pada waktu itu saya lewat dan saya turun, saya sempat lihat makanya saya laporkan," jelasnya.
Sementara, Habieb Rizieq dinilai telah melakukan seruan makar menurunkan Presiden Joko Widodo melalui video youtube.
"Saya melihat itu dari video yang beredar di wa grup bahwa dia (Habib Rizieq) menyerukan people power dan menyerukan pak jokowi untuk turun," tambahnya.
Tudingan yang sama juga ditujukan kepada Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana. Namun, Dewi mengakui ada sedikit kesalahan dalam keterangan pelaporan kali ini karena sebenarnya orasi Amien Rais di KPU terjadi pada 31 Maret 2019 bukan 1 Maret 2019. Lantaran itu, ia mengaku akan kembali ke Polda Metro Jaya untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
Baca Juga: People Power Diganti Kedaulatan Rakyat, Amien Rais: Kita Gilas Sama-sama
Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, Dewi juga mengklaim akan menyurati Kedutaan Besar Arab Saudi untuk segera memulangkan Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir yang saat ini sedang berada di sana.
"Saya ingin membuat surat ke Dubes Arab Saudi untuk mengeluarkan surat memulangkan Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir dari Arab Saudi," pungkasnya.
Dalam laporan tersebut, keempatnya dituduh melanggar pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 jo pasal 87 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang perturan hukum pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 10 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berita Terkait
-
Kamis, Bachtiar Nasir Diperiksa Jadi Saksi Eggi Sudjana di Kasus Makar
-
Amien Rais Ancam Bawa Wiranto ke Mahkamah Internasional
-
People Power Diganti Kedaulatan Rakyat, Amien Rais: Kita Gilas Sama-sama
-
5 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Sejak Serukan People Power sampai Ditangkap
-
Soal Pria Ancam Penggal Jokowi, Putri Amien Rais: Pribumi Kian Terpojok
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini