Suara.com - Caleg PDI Perjuangan S Dewi Ambarwati atau Dewi Tanjung melaporkan empat tokoh oposisi sekaligus ke Polda Metro Jaya terkait dengan tudingan makar lewat seruan people power pada Selasa (14/5/2019).
Keempat tokoh oposisi tersebut adalah Amien Rais, Rizieq Shihab, Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir.
Dewi Tanjung melaporkan keempatnya melalui surat pelaporan nomor TBL/2998/V/2019/PMJ/Dit.reskrimum tertanggal Selasa (14/5/2019).
"Hari ini saya bersama tim lawyer saya melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan dalam hal ini ada Habib Rizieq Shihab dan Bahtiar Nasir," kata Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Dia menjelaskan Amien Rais dituding menjadi orang pertama yang menyerukan istilah people power pada saat aksi demonstrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 31 Maret 2019.
"Itu orasinya Bapak Amin Rais langsung di depan KPU tanggal 1 maret 2019, jadi pada waktu itu saya lewat dan saya turun, saya sempat lihat makanya saya laporkan," jelasnya.
Sementara, Habieb Rizieq dinilai telah melakukan seruan makar menurunkan Presiden Joko Widodo melalui video youtube.
"Saya melihat itu dari video yang beredar di wa grup bahwa dia (Habib Rizieq) menyerukan people power dan menyerukan pak jokowi untuk turun," tambahnya.
Tudingan yang sama juga ditujukan kepada Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana. Namun, Dewi mengakui ada sedikit kesalahan dalam keterangan pelaporan kali ini karena sebenarnya orasi Amien Rais di KPU terjadi pada 31 Maret 2019 bukan 1 Maret 2019. Lantaran itu, ia mengaku akan kembali ke Polda Metro Jaya untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
Baca Juga: People Power Diganti Kedaulatan Rakyat, Amien Rais: Kita Gilas Sama-sama
Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, Dewi juga mengklaim akan menyurati Kedutaan Besar Arab Saudi untuk segera memulangkan Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir yang saat ini sedang berada di sana.
"Saya ingin membuat surat ke Dubes Arab Saudi untuk mengeluarkan surat memulangkan Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir dari Arab Saudi," pungkasnya.
Dalam laporan tersebut, keempatnya dituduh melanggar pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 jo pasal 87 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang perturan hukum pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 10 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berita Terkait
-
Kamis, Bachtiar Nasir Diperiksa Jadi Saksi Eggi Sudjana di Kasus Makar
-
Amien Rais Ancam Bawa Wiranto ke Mahkamah Internasional
-
People Power Diganti Kedaulatan Rakyat, Amien Rais: Kita Gilas Sama-sama
-
5 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Sejak Serukan People Power sampai Ditangkap
-
Soal Pria Ancam Penggal Jokowi, Putri Amien Rais: Pribumi Kian Terpojok
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...