Suara.com - Polda Metro Jaya telah menahan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana pada Selasa (14/5/2019). Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan.
Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
"Iya, ditahan 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Argo mengatakan, Eggi menolak menandatangani surat penahanan dan berita acara penahanan tersebut. Eggi pun menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan serta berita acara penahanan.
"Tersangka menandatangani Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan," katanya.
Menurut dia, Eggi Sudjana telah dimasukan ke tahanan Polda Metro Jaya sejak pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, polisi menahan dirinya selama 20 hari ke depan. Namun, Eggi menolak ditahan dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah profesinya sebagai advokat.
"Saya insyaallah warga negara yang taat hukum. Dalam proses ini PMJ kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga: Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan
Tag
Berita Terkait
-
Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan
-
Tersangka Kasus Makar, Polisi Resmi Tahan Eggi Sudjana
-
Dari Rizieq Hingga Amien Rais Dilaporkan ke Polisi Terkait People Power
-
Kamis, Bachtiar Nasir Diperiksa Jadi Saksi Eggi Sudjana di Kasus Makar
-
Sandiaga Kritik Soal Makar, Polri: Silahkan Diuji di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 29 Agustus 2026: Ada Pisces hingga Libra
-
6 Trik Masak Nasi di Rice Cooker Supaya Cepat Matang dan Anti Lembek
-
Satu Ukuran untuk Semua: Mengapa Sistem Desil Tunggal Ancam Masa Depan?
-
Prabowo Jadi Tamu Utama Forum Ekonomi Rusia, Putin Siapkan Pertemuan Bilateral
-
Diakui di Kancah Internasional, Pegadaian Raih Penghargaan Best Sukuk - SME di Kuala Lumpur
-
Lebih dari Modal Usaha, PNM Bantu Mimpi Anak Nasabah Lewat Bantuan Pendidikan
-
IM3 Tak Lagi Jual Koneksi Saja, Airena Kreatif Bawa AI dan Adobe ke Bisnis Kreator hingga UMKM
-
Dor! Akhir Pelarian Begal Sadis Lampung Utara yang Tembak Perut Pelajar
-
18 Kode Redeem FC Mobile Aktif 29 Agustus 2026, Kesempatan Dapat Pemain OVR 118 dan Koin Gratis
-
Nenek Suhaena Ditemukan Hangus Terbakar di Ladang Sunyi Sumenep