Suara.com - Fadli Zon, Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Jokowi – Maruf Amin, meyakini Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak akan menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Sebabnya, menurut Fadli, MK tidak becus menjadi lembaga tinggi negara dalam mengurus sengketa pemilu.
Fadli mengungkapkan, Prabowo memunyai pengalaman mengadukan ke MK saat terjadi sengketa hasil Pilpres 2014.
Ia menyebut saat itu MK tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai pengadil dalam sengketa Pilpres 2014.
"Jadi BPN tak akan ke MK, karena tahun 2014, kami sudah menempuh jalur itu dan akhirnya MK itu useless soal pilpres. Enggak ada gunanya MK," kata Fadli di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Rabu (15/5/2019).
Ia menuturkan, pada Pilpres 2019, kubunya membawa banyak bukti ada selisih angka dalam penghitungan suara KPU.
Namun, Fadli mengklaim MK sama sekali tidak membuka bukti yang dibawa kubunya. Karenanya, ia menilai membuang-buang waktu kalalu kekinian mengajukan gugatan ke MK.
"Sudah, buang-buang waktu saja yang namanya Mahkamah Konstitusi dalam urusan pilpres. Apalagi orang-orangnya berpolitik semua. Mungkin enggak semua tapi sebagian.”
Baca Juga: Isi Puisi Rakyat Bergerak Fadli Zon: Keadilan Diinjak-injak
Berita Terkait
-
Tolak Hasil Pemilu, Fadli: Prabowo Pilih People Power daripada Jalur MK
-
Isi Puisi Rakyat Bergerak Fadli Zon: Keadilan Diinjak-injak
-
BPN Tolak Situng KPU, Yunarto Wijaya Sentil 2 Elite Gerindra
-
UU Jaminan Fidusia Berikan Kekhususan Bagi Jaminan Kebendaan
-
Hadiri Acara Buka Puasa Bersama IKM, Fadli Zon Sumbang Lagu 'Pulanglah Uda'
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
TAUD Ungkap Ada 16 Terduga Pelaku Sipil di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Sekutu AS Kecam Israel, Desak Gencatan Senjata dengan Iran juga Berlaku di Lebanon
-
Pramono Anung Sebut Aduan Warga ke JAKI Tidak Turun Usai Skandal Foto AI, Tapi Tak Boleh Terulang
-
Aktivis: Dasco Sering Hadiri Diskusi Informal Lintas Spektrum Politik Demi Serap Kritik
-
Siswi SMP Kalideres Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Pulang Sekolah, Ini Hasil Temuan Polisi
-
Hasil Dialog Pandji Pragiwaksono Soal Kasus Mens Rea, Diminta Tobat dan Berakhir Sejuk
-
Haji Tanpa Antre? Kemenhaj Godok Skema 'War Tiket' Arahan Prabowo, Begini Mekanismenya
-
Mendagri Ingatkan Pemda Kreatif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
-
Buka Musrenbang Provinsi Sulut, Mendagri Ajak Pemda Tangkap Program Prioritas Nasional
-
TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus