Suara.com - Sikap Capres Prabowo Subianto menolak hasil Pemilu 2019 menjadi topik hangat saat ini. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pun ikut memberikan tanggapannya.
Ia menyampaikan komentar untuk penolakan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu ketika dimintai pendapatnya dalam tayangan iNews Sore pada Rabu (15/5/2019) kemarin.
"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil Pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekapitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU. Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu, Prof?" tanya presenter.
Mahfud MD kemudian menjelaskan, penolakan BPN terhadap hasil Pemilu 2019 tidak akan menjadi masalah ataupun penghalang bagi pengesahan hasil penghitungan suara dari KPU, meski jika nantinya tidak sesuai dengan keinginan BPN.
"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa, ya. Artinya begini, kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat, lalu dia tidak mau, tetap tidak mau menerima, ya pemilu selesai, secara hukum ya," ujar Mahfud MD.
"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei," tambahnya.
Jika tak memproses masalah yang ditemukan dalam Pemilu 2019 sampai ke MK, Mahfud MD mengatakan, BPN mau-tidak mau harus menerima pengumuman dari KPU tanggal 22 Mei nanti.
Hal itu lantaran tiga hari setelah pengumuman, pilpres sudah selesai secara hukum, jika tak ada yang menggugat.
"Nah, tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25, maka pemilihan presiden secara hukum, secara yuridis, sudah selesai, tidak ada masalah," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Disinggung soal Pileg karena Tolak Pilpres, Begini Pengakuan BPN
Di sisi lain, dari penjelasan Mahfud MD bisa disimpulkan bahwa Prabowo-Sandiaga bisa saja menang, tetapi jika timses mereka mau memenuhi satu syarat, yaitu menunjukkan bukti-bukti kecurangan kubu lawan alias adu data di KPU hingga MK dan terbukti benar.
"Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu, tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya," jelas Mahfud MD.
"Seharusnya kalau memang tidak mau atau tidak menerima, kecurangannya di mana, tunjukkan saja lalu adu data di KPU. Kalau tidak puas di KPU, adu lagi ke MK," sambungnya.
Mahfud MD sendiri mengaku kerap mengubah hasil penghitungan suara ketika masih menjabat sebagai Ketua MK.
Ia menjelaskan, kandidat yang kalah bisa menang dan sebaliknya setelah dilakukan pembuktian untuk dugaan kecurangan atau masalah lainnya yang diajukan ke MK.
"Nah di MK itu bisa lo mengubah suara. Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah hasil suara anggota DPR, kemudian kepala daerah, gubernur, bupati," tuturnya. "Itu bisa yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor tiga, nomor satu, dan sebagainya. Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."
Mahfud MD pun meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu untuk bersikap jujur dan adil.
"Dan yang penting kalau di dalam hukum seperti itu kan kebenaran materiilnya itu bisa ditunjukkan di persidangan. Oleh sebab itu, yang kita harapkan fair-lah di dalam berdemokrasi," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur