Suara.com - Seorang siswa kelas XII SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dinyatakan tidak lulus dari sekolahnya pada saat pengumuman Senin (13/5) awal pekan ini. Keputusan tersebut diberikan hanya karena sang siswa sering mengkritik kebijakan sekolah.
Siswa yang bernama Aldi Irpan tersebut mengakui, beberapa kali mengkritik kebijakan di sekolahnya hingga berujung tak diluluskan oleh sang kepala sekolah.
Padahal, Aldi Irpan tercatat sebagai siswa berprestasi dan mendapatkan peringkat kedua di jurusannya dengan skor mencapai 192.
"Alasan Aldi Irpan tidak diluluskan karena di anggap sebagai siswa yang kurang ajar dan tidak taat terhadap peraturan sekolah, karena sering protes tentang kebijakan sekolah yang tidak berpihak kepada siswa," kata Aldi Irpan kepada Suara.com, Kamis (16/5/2019).
Rentetan Protes yang Dilakukan
Aksi protes yang sering diutarakan oleh Aldi Irpan tersebut memantik emosi sang kepala sekolah.
Kejadian berawal pada Selasa (22/1/2019), rekan Aldi Irpan dianggap telah melanggar peraturan sekolah karena menggunakan jaket di lingkungan sekolah.
Aldi lantas melakukan aksi protes kepada wali kelas dan guru. Sebab, suhu dingin di Sembalun yang berada di bawah kaki Gunung Rinjani, membuat para siswa tetap bertahan menggunakan jaket.
Namun, aksi protes tersebut tidak mendapat respons baik dari kepala sekolah. Salah satu rekan Aldi Irpan, yakni Holikul Amin, menjadi sasaran kemarahan kepala sekolah.
Baca Juga: Wuih, Motor Terbakar di Pesta Kelulusan SMA Disambut Hangat
Ia dipukul dan dilempar menggunakan bak sampah saat lantaran menggunakan jaket. Padahal, ia telah menanggalkan jaketnya setibanya di parkiran sekolah.
Tak hanya itu, beberapa rekan Aldi Irpan juga pernah dihukum tidak boleh masuk ke sekolah lantaran datang terlambat 5 menit.
Padahal, saat itu situasi di Sembalun diguyur hujan besar hingga menyebabkan jalanan licin dan becek akibat proyek pelebaran jalan.
Aldi Irpan dan beberapa kawannya mengunggah status di media sosial Facebook menuangkan keluh kesah mereka. Tak lama, ia bersama rekan lainnya dipanggil oleh kepala sekolah.
"Kepala sekolah mempertanyakan tentang status kawan di Facebook. Kemudian saya meminta perpanjangan waktu masuk," ungkap Aldi.
Sang kepala sekolah menantang Aldi agar bisa mengumpulkan teman-teman sekolahnya bila mau permintaan perpanjangan waktu dikabulkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji