Suara.com - Obat tetes mata dan telinga menjadi solusi pertama di saat mata dan telinga kita mengalami gangguan. Namun, apakah pemakaian obat tetes mata dan telinga dapat membatalkan puasa?
Suara.com melansir dari NU.or.id, Kamis (16/5/2019), para ulama sepakat bahwa masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka, yakni mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.
Oleh karena itu, cairan yang masuk ke telinga, termasuk obat tetes mata dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga.
Hal ini sesuai dengan Kitab Al-Iqna' Hamisy Tuhfah Al-Habib oleh Syekh Khathib Al-Syarbini sebagai berikut.
"Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa)," (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hlm. 379).
Namun, apabila rasa sakit yang dirasakan di telinga dirasa sangat menyakitkan dan hanya bisa diredakan atau disembuhkan dengan obat tetes telinga maka hal ini tidak membatalkan puasa. Sebab, kasus ini masuk dalam kategori darurat.
Sesuai dengan prinsip kadiah fiqih 'Al-dlarurat tubihu al-muhdhurat' atau kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diahramkan.
Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba'alawi mengutip fatwa Syekh Bahuwairits sebagai berikut:
"Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 182).
Baca Juga: Tak Disuruh Hentikan Situng, KPU: Terima Kasih Bawaslu
Adapun untuk hukum memakai obat tetes mata saat berpuasa tidak menyebabkan puasa seseorang batal. Pasalnya, lubang mata tidak memiliki jalur penghubung menuju ke tenggorokan.
Meneteskan obat tetes ke mata ini dianalogikan dengan persoalan 'iktihal' (memakai celak mata) seperti penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad Al-Ramli sebagai berikut:
"Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hlm. 156).
Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hanya pemakaian obat tetes telinga saja yang dapat membatalkan puasa, kecuali dalam keadaan darurat untuk menghilangkan rasa sakit berat.
Sementara, untuk pemakaian obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa meski dalam kondisi tidak darurat.
Berita Terkait
-
Cinta Laura Lebih Senang Jalani Ramadan di Indonesia
-
Update Real Count KPU Jumat Pagi, Jokowi Unggul 15,83 Juta Suara
-
Raisa Bahagia Jalani Ramadan Perdana Bareng Anak
-
Mantap, Pak Polisi Buka Penitipan Motor Saat Mudik Lebaran 2019
-
Mualaf, Bella Saphira Tetap Rukun dengan Keluarga yang Beda Keyakinan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!