Suara.com - Obat tetes mata dan telinga menjadi solusi pertama di saat mata dan telinga kita mengalami gangguan. Namun, apakah pemakaian obat tetes mata dan telinga dapat membatalkan puasa?
Suara.com melansir dari NU.or.id, Kamis (16/5/2019), para ulama sepakat bahwa masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka, yakni mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.
Oleh karena itu, cairan yang masuk ke telinga, termasuk obat tetes mata dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga.
Hal ini sesuai dengan Kitab Al-Iqna' Hamisy Tuhfah Al-Habib oleh Syekh Khathib Al-Syarbini sebagai berikut.
"Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa)," (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hlm. 379).
Namun, apabila rasa sakit yang dirasakan di telinga dirasa sangat menyakitkan dan hanya bisa diredakan atau disembuhkan dengan obat tetes telinga maka hal ini tidak membatalkan puasa. Sebab, kasus ini masuk dalam kategori darurat.
Sesuai dengan prinsip kadiah fiqih 'Al-dlarurat tubihu al-muhdhurat' atau kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diahramkan.
Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba'alawi mengutip fatwa Syekh Bahuwairits sebagai berikut:
"Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 182).
Baca Juga: Tak Disuruh Hentikan Situng, KPU: Terima Kasih Bawaslu
Adapun untuk hukum memakai obat tetes mata saat berpuasa tidak menyebabkan puasa seseorang batal. Pasalnya, lubang mata tidak memiliki jalur penghubung menuju ke tenggorokan.
Meneteskan obat tetes ke mata ini dianalogikan dengan persoalan 'iktihal' (memakai celak mata) seperti penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad Al-Ramli sebagai berikut:
"Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hlm. 156).
Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hanya pemakaian obat tetes telinga saja yang dapat membatalkan puasa, kecuali dalam keadaan darurat untuk menghilangkan rasa sakit berat.
Sementara, untuk pemakaian obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa meski dalam kondisi tidak darurat.
Berita Terkait
-
Cinta Laura Lebih Senang Jalani Ramadan di Indonesia
-
Update Real Count KPU Jumat Pagi, Jokowi Unggul 15,83 Juta Suara
-
Raisa Bahagia Jalani Ramadan Perdana Bareng Anak
-
Mantap, Pak Polisi Buka Penitipan Motor Saat Mudik Lebaran 2019
-
Mualaf, Bella Saphira Tetap Rukun dengan Keluarga yang Beda Keyakinan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend