Suara.com - Obat tetes mata dan telinga menjadi solusi pertama di saat mata dan telinga kita mengalami gangguan. Namun, apakah pemakaian obat tetes mata dan telinga dapat membatalkan puasa?
Suara.com melansir dari NU.or.id, Kamis (16/5/2019), para ulama sepakat bahwa masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka, yakni mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.
Oleh karena itu, cairan yang masuk ke telinga, termasuk obat tetes mata dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga.
Hal ini sesuai dengan Kitab Al-Iqna' Hamisy Tuhfah Al-Habib oleh Syekh Khathib Al-Syarbini sebagai berikut.
"Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa)," (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hlm. 379).
Namun, apabila rasa sakit yang dirasakan di telinga dirasa sangat menyakitkan dan hanya bisa diredakan atau disembuhkan dengan obat tetes telinga maka hal ini tidak membatalkan puasa. Sebab, kasus ini masuk dalam kategori darurat.
Sesuai dengan prinsip kadiah fiqih 'Al-dlarurat tubihu al-muhdhurat' atau kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diahramkan.
Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba'alawi mengutip fatwa Syekh Bahuwairits sebagai berikut:
"Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 182).
Baca Juga: Tak Disuruh Hentikan Situng, KPU: Terima Kasih Bawaslu
Adapun untuk hukum memakai obat tetes mata saat berpuasa tidak menyebabkan puasa seseorang batal. Pasalnya, lubang mata tidak memiliki jalur penghubung menuju ke tenggorokan.
Meneteskan obat tetes ke mata ini dianalogikan dengan persoalan 'iktihal' (memakai celak mata) seperti penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad Al-Ramli sebagai berikut:
"Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hlm. 156).
Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hanya pemakaian obat tetes telinga saja yang dapat membatalkan puasa, kecuali dalam keadaan darurat untuk menghilangkan rasa sakit berat.
Sementara, untuk pemakaian obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa meski dalam kondisi tidak darurat.
Berita Terkait
-
Cinta Laura Lebih Senang Jalani Ramadan di Indonesia
-
Update Real Count KPU Jumat Pagi, Jokowi Unggul 15,83 Juta Suara
-
Raisa Bahagia Jalani Ramadan Perdana Bareng Anak
-
Mantap, Pak Polisi Buka Penitipan Motor Saat Mudik Lebaran 2019
-
Mualaf, Bella Saphira Tetap Rukun dengan Keluarga yang Beda Keyakinan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar