Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid Tanthowi, berterima kasih kepada Badan Pengawas Pemilu karena tak merekomendasikan untuk menghentikan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng).
Padahal, KPU telah diputuskan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu mengenai proses input data pada Situng terkait perolehan suara Pilpres 2019.
Hal tersebut diungkap Pramono melalui cuitannya dalam akun twitternya @PramonoUtan. Bawaslu disebut Pramono mendukung keterbukaan informasi publik khususnya informasi pemilu.
"Terima kasih Bawaslu atas komitmen keterbukaan informasi publik, sehingga tidak perintahkan KPU menutup Situng," kata Pramono Kamis (16/5/2019) pukul 12:52 WIB.
Pramono juga mengakui akan menjalankan perintah Bawaslu untuk melakukan perbaikan prosedur Situng.
Dalam cuitannya, Pramono kembali mengingatkan Situng bukan acuan perhitungan resmi KPU, melainkan perhitungan manual yang masih berjalan.
"Perintah perbaikan prosedur sudah sejalan dengan komitmen KPU untuk memberlakukan koreksi jika ada laporan atau temuan salah input. Kami akan terus memperbaiki. Pemilu kita masih manual," tulis Pramono.
Sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan KPU RI telah terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara.
Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.
Baca Juga: KPU Nilai Putusan Bawaslu Soal Pelanggaran Administrasi Situng Sudah Tepat
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU. Abhan memutuskan KPU RI telah melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," tutur Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Berita Terkait
-
KPU Nilai Putusan Bawaslu Soal Pelanggaran Administrasi Situng Sudah Tepat
-
Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN: Terbukti Kami Tidak Makar
-
Menangkan Laporan Prabowo, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Cara Hitung Suara
-
TOK! Prabowo - Sandiaga Menang, KPU Dinilai Salah Cara Hitung Suara
-
Bawaslu RI: KPU Langgar Tata Cara dan Prosedur Input Data Situng
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu