Suara.com - Tim kuasa hukum Roboah Khairani Hasibuan alias Dokter Ani Hasibuan menilai proses penyelidikan terhadap kliennya terlalu cepat. Tak hanya itu, ia juga menduga kliennya telah menjadi target pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut pihaknya profesional dalam menangani kasus hukum.
"Polisi bertugas secara profesional saja, tidak ada target apapun," ujar Argo kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).
Menurut Argo dalam menangani perkara hukum penyidik kepolisian berpegang pada bukti-bukti yang dimiliki, termasuk dalam menangani kasus yang kini melibatkan Dokter Ani.
"Kita melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. Saat ini kan masih tahap pemeriksaan saksi terlapor. Jika saksi keberatan dengan tuduhannya silakan klarifikasi," jelasnya.
Hari ini, penyidik Polda Metro Jaya memanggi Ani sebagai saksi terlapor dalam kasus itu. Ani dipersilakan membantah tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepadanya oleh pelapor.
"Klarifikasi itu kan adalah waktu yang digunakan untuk membela diri dengan bukti-bukti atau dokumen yang ada. Jadi ya silakan saja dokter Ani mengklarifikasi itu," imbuhnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Dokter Ani Hasibuan menilai proses penyelidikan terhadap kliennya terlalu cepat. Dokter Ani sedianya dimintai keterangan sebagai saksi di ruang penyidik Polda Metro Jaya, hari ini.
Kuasa hukum Ani Hasibuan, Amin Fahrudin mengatakan portal tamshnews.com menayangkan berita soal kliennya terkait meninggalnya ratusan anggota KPPS pada 12 Mei 2019. Namun, pihak kepolisian melayangkan surat pemanggilan terhadap Ani untuk hari ini, 15 Mei 2019.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Makar, Lieus Sungkharisma Kembali Mangkir
"Kalau dilihat media ini (tamshnews.com) memuat tanggal 12 Mei. Kemudian kalau diteliti proses penyidikan dilayangkan surat saksi tapi ini dalam proses penyidikan itu tanggal 15 Mei 2019," ujar Amin di Polda Metro Jaya, Jumat pagi.
Amin kemudian menganggap kliennya telah menjadi target oleh pihak kepolisian atas pemanggilan sebagai saksi tersebut. Tak hanya itu, Amin juga menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap Ani.
Berita Terkait
-
Pemanggilan Saksi Terlalu Cepat, Pihak Dokter Ani: Ada Upaya Kriminalisasi
-
Buntut Kematian KPPS, Ani Hasibuan Melawan Ancam Laporkan Situs Berita
-
Sedang Sakit, Dokter Ani Batal Diperiksa Polisi Kasus Gugurnya Petugas KPPS
-
Hari Ini Polisi Periksa Dokter Ani Hasibuan
-
Ani Hasibuan Dipanggil Polisi, Muncul Tagar #SaveDokterAniHasibuan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini