Suara.com - Roboah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan akan melaporkan sebuah situs berita. Dia membantah pernyataannya di dalam situs itu ihwal kematian massal ratusan petugas KPPS di Pemilu 2019.
Dalam laman tamshnews.com tertanggal 12 Mei 2019, terdapat foto Ani Hasibuan dan tertulis 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.
Amin Fahrudin selaku kuasa hukum Ani Hasibuan mengatakan, portal berita tersebut seolah-olah menggiring wacana jika kliennya mengeluarkan pernyataan tersebut. Ironisnya, portal berita tamshnews.com mengambil pernyataan Ani saat sedang diwawancarai oleh stasiun televisi swasta.
"Itu bukanlah pernyataan atau statemen dari klien kami, Dokter Ani Hasibuan. Tapi media portal ini melakukan framing dan mengambil statmen dari pernyataan beliau ketika wawancara di TV One. Klien kami itu tidak pernah diwawancara, tidak pernah jadi narsumumber sehingga klien kami tidak bertanggung jawab dengan apa yg jadi muatan dan isi pemberitaan media ini," ujar Amin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019).
Amin menegaskan jika Ani Hasibuan tak pernah memberikan pernyataan seperti yang tertulis di portal berita tersebut. Oleh karena itu, tim kuasa hukum berencana akan membuat laporan kerena tamshnews.com dianggap tak memiliki prinsip jurnalisme yang sehat.
"Iya akan kita pertimbangkan. Karena dia tidak pakai prinsip jurnalisme yang sehat. Muatannya juga muatan yang mengandung pencemaran yang dilakukan oleh muatan berita ini," jelasnya.
Amin berpendapat, kliennya merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Seolah-olah, opini masyarakat digiring untuk menyudutkan Ani Hasibuan dalam pernyataan meninggalnya ratusan anggota KPPS.
"Yang menyatakan KPPS mati secara masal karena diracun itu akhirnya menggiring kepada klien kami. Kemudian banyak juga diolah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dibikin semacam meme bahwa ini diracun, kemudian di mention bahwa ini pendapatnya dokter hasibuan," ujar Amin.
Meski demikian, Amin belum dapat memastikan kapan portal berita itu akan dilaporkan. Pihaknya akan mengkaji lebih lanjut untuk membuat laporan polisi.
Baca Juga: Ani Hasibuan Dipanggil Polisi, Muncul Tagar #SaveDokterAniHasibuan
"Portal tamshnews ini apakah merupakan lembaga pemberitaan resmi yang punya siup ataukah dia semacam blog pribadi. Apalagi kalau tidak ada redaksi resmi, bukan kantor berita resmi. Maka yang akan kami laporkan kemungkinan besar adalah melaporkan kepada penyidik polri," tutupnya.
Ani Hasibuan sedianya akan diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB. Namun sang dokter urung memenuhi panggilan tersebut karena sedang sakit. Diketahui Ani Hasibuan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.
Dokter Ani Hasibuan diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019.
Dalam laman tersebut, terdapat foto Ani dan tertulis 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.
Ani dipanggil dengan perkara dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Sedang Sakit, Dokter Ani Batal Diperiksa Polisi Kasus Gugurnya Petugas KPPS
-
Hari Ini Polisi Periksa Dokter Ani Hasibuan
-
Ngabalin: Kematian Petugas KPPS Jangan Dipolitisasi
-
Update Petugas KPPS Meninggal 527 Orang, 11.239 Orang Sakit
-
DKI Kerahkan 82 Dokter dan 173 Perawat di Pengumuman Suara Pemilu 22 Mei
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta