Suara.com - Roboah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan akan melaporkan sebuah situs berita. Dia membantah pernyataannya di dalam situs itu ihwal kematian massal ratusan petugas KPPS di Pemilu 2019.
Dalam laman tamshnews.com tertanggal 12 Mei 2019, terdapat foto Ani Hasibuan dan tertulis 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.
Amin Fahrudin selaku kuasa hukum Ani Hasibuan mengatakan, portal berita tersebut seolah-olah menggiring wacana jika kliennya mengeluarkan pernyataan tersebut. Ironisnya, portal berita tamshnews.com mengambil pernyataan Ani saat sedang diwawancarai oleh stasiun televisi swasta.
"Itu bukanlah pernyataan atau statemen dari klien kami, Dokter Ani Hasibuan. Tapi media portal ini melakukan framing dan mengambil statmen dari pernyataan beliau ketika wawancara di TV One. Klien kami itu tidak pernah diwawancara, tidak pernah jadi narsumumber sehingga klien kami tidak bertanggung jawab dengan apa yg jadi muatan dan isi pemberitaan media ini," ujar Amin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019).
Amin menegaskan jika Ani Hasibuan tak pernah memberikan pernyataan seperti yang tertulis di portal berita tersebut. Oleh karena itu, tim kuasa hukum berencana akan membuat laporan kerena tamshnews.com dianggap tak memiliki prinsip jurnalisme yang sehat.
"Iya akan kita pertimbangkan. Karena dia tidak pakai prinsip jurnalisme yang sehat. Muatannya juga muatan yang mengandung pencemaran yang dilakukan oleh muatan berita ini," jelasnya.
Amin berpendapat, kliennya merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Seolah-olah, opini masyarakat digiring untuk menyudutkan Ani Hasibuan dalam pernyataan meninggalnya ratusan anggota KPPS.
"Yang menyatakan KPPS mati secara masal karena diracun itu akhirnya menggiring kepada klien kami. Kemudian banyak juga diolah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dibikin semacam meme bahwa ini diracun, kemudian di mention bahwa ini pendapatnya dokter hasibuan," ujar Amin.
Meski demikian, Amin belum dapat memastikan kapan portal berita itu akan dilaporkan. Pihaknya akan mengkaji lebih lanjut untuk membuat laporan polisi.
Baca Juga: Ani Hasibuan Dipanggil Polisi, Muncul Tagar #SaveDokterAniHasibuan
"Portal tamshnews ini apakah merupakan lembaga pemberitaan resmi yang punya siup ataukah dia semacam blog pribadi. Apalagi kalau tidak ada redaksi resmi, bukan kantor berita resmi. Maka yang akan kami laporkan kemungkinan besar adalah melaporkan kepada penyidik polri," tutupnya.
Ani Hasibuan sedianya akan diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB. Namun sang dokter urung memenuhi panggilan tersebut karena sedang sakit. Diketahui Ani Hasibuan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.
Dokter Ani Hasibuan diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019.
Dalam laman tersebut, terdapat foto Ani dan tertulis 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.
Ani dipanggil dengan perkara dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Sedang Sakit, Dokter Ani Batal Diperiksa Polisi Kasus Gugurnya Petugas KPPS
-
Hari Ini Polisi Periksa Dokter Ani Hasibuan
-
Ngabalin: Kematian Petugas KPPS Jangan Dipolitisasi
-
Update Petugas KPPS Meninggal 527 Orang, 11.239 Orang Sakit
-
DKI Kerahkan 82 Dokter dan 173 Perawat di Pengumuman Suara Pemilu 22 Mei
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM