Suara.com - Politikus Gerindra Permadi tak bisa langsung pulang setelah merampungkan pemeriksaan sebagai terlapor dalam asus dugaan makar terkait video viral seruan revolusi di media sosial. Sebab, Permadi harus kembali diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus lain.
Hari ini, Permadi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Jadi saya ini menerima panggilan bertubi-tubi, tapi harus dihadapi," kata Permadi di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Ihwal kasus yang tengah merundung Eggi, Permadi mengaku tak mengetahui secara pasti dimana dugaan makar yang dituduhkan. Selain itu, dirinya juga tidak berada di Jalan Kertanegara, tempat Eggi melontarkan ucapan people power atau gerakan rakyat.
"Saya tidak pernah ke Kertanegara, jadi siapa yang melaporkan saya di Kertanegara saya ndak tahu, mungkin ingin menjebak saya," jelasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Baca Juga: Alasan Sibuk, Amien Rais Urung Diperiksa Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Berita Terkait
-
Diperiksa Kasus Makar, Permadi Sebut Video Ucapan Revolusinya Sudah Diedit
-
Alasan Sibuk, Amien Rais Urung Diperiksa Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana
-
Dokter Ani Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Minta Polisi Tunggu Proses MKEK IDI
-
Dikasih Polisi Air Minum, Lieus Sungkharisma Malah Ketakutan
-
Seusai Dibekuk Polisi, Lieus Sungkharisma Resmi Jadi Tersangka Makar
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka