Suara.com - Tim kuasa hukum Roboah Khairani Hasibuan alias Dokter Ani Hasibuan menyebut kliennya tidak bisa memenuhi panggilan polisi terkait kasus berita kejanggalan meninggalnya ratusan petugas KPPS di Pemilu 2019. Sedianya Dokter Ani Hasibuan akan diperiksa sebagai saksi pada Senin (20/5/2019) ini.
Pengacara Ani Hasibuan, Slamet Hasan mengatakan kliennya tidak bisa hadir karena Ani juga tengah dipanggil untuk diperiksa oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Panggilan (pemeriksan) tanggal 15 (Mei) untuk diperiksa tanggal 17, tanggal 17 Ibu Ani nggak bisa hadir karena kelelahan dan kita sampaikan alasanya dan penyidik buat tanggal baru, tanggal 20 (Mei). Ternyata tanggal 20 Ibu Ani dapat panggilan di MKEK untuk diperiksa juga," kata Slamet Hasan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Slamet menerangkan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk memberi informasi jika kliennya kembali berhalangan hadir.
Ia menyebut, Dokter Ani sedang menjalani pemeriksaan oleh MKEK terkait kasus yang sama, yakni artikel 'Pembantaian Massal Petugas KPPS'.
"Ini ada aturan main sebetulnya. Jadi hampir semua organisasi profesi itu punya dewan kehormatan, mau notaris, advokat, dokter, semua termasuk wartawan, wartawan punya PWI," kata dia.
"Jika anggotanya itu diduga melakukan pelanggaran etik terhadap profesinya maka pertama kali yang harus memberikan pemeriksaan adalah dewan etik masing-masing organisasi punya namanya sendiri-sendiri. Di kedokteran namanya Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) itu," jelasnya.
Hasil pemeriksaan oleh MKEK, kata Slamet, akan menghasilkan penjelasan jenis pelanggaran yang dilanggar jika kliennya terbukti melanggar.
"Kita menghormati kepolisian yang sudah memanggil dokter Ani dalam tahap penyidikan sebagai saksi. Tetapi, kita juga mendorong agar komite etik kedokteran ini juga dipeoses," katanya.
Baca Juga: M Taufik soal Kasus Lieus: Cuma Ngomong Makar, Masa Ditangkap Sih?
"Kita sebetulnya lebih prefer dokter Ani ini diperiksa dulu di MKEK sementara kalau boleh proses dikepolisian ini diberhentikan dulu untuk sementara waktu, menunggu prosesnya di MKEK," lanjut Slamet.
Diketahui, Dokter Ani diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019.
Dalam laman tersebut, terdapat foto Ani dan tertulis 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.
Berita Terkait
-
Dokter Ani Bantah Pemberitaan Soal Kematian KPPS, Polisi Cari Alat Bukti
-
Alasan Sakit, Dokter Ani Hasibuan Tak Kunjung Penuhi Panggilan Polisi
-
Pengacara Sebut Dokter Ani Hasibuan Sebagai Target, Ini Kata Polisi
-
Pemanggilan Saksi Terlalu Cepat, Pihak Dokter Ani: Ada Upaya Kriminalisasi
-
Sedang Sakit, Dokter Ani Batal Diperiksa Polisi Kasus Gugurnya Petugas KPPS
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang